TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi. Pembelian tersebut dilakukan setelah Rochmadi menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito serta Jarot Budi Prabowo.
"Pada kurun waktu 2014 sampai Januari 2015, terdakwa membelanjakan uang untuk membeli aset berupa sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence, Bintaro, Tanggerang, dari PT Jaya Real Property seharga Rp 3,5 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca: Auditor BPK Rochmadi S. Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Hari ini, Rochmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa KPK mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi dari Sugito dan Jarot. Uang diberikan agar laporan keuangan Kementerian Desa 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. "Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap dari tahun 2014 sampai Januari 2015," kata jaksa Takdir.
Kemudian pada 2016 Rochmadi membangun sebuah rumah di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp 1,1 miliar. "Pembelian dan pembangunan rumah tersebut diduga bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujarnya.
Baca juga: Kisah Kode Buku di Obrolan Pejabat Kemendes dalam Kasus Suap BPK
Pembelian tanah yang dilakukan Rochmadi, kata Takdir, tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki. Di luar semua aset pribadi, KPK mencatat Rochmadi hanya menerima gaji dan penghasilan lain sekitar Rp 653 juta. "Dalam kurun waktu 2014 sampai Januari," ucapnya.
Selain dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa dengan pasal pencucian uang. Ia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.