TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih ada orang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin mengganti dasar negara Indonesia. Ia mengatakan mempunyai bukti yang kuat terkait dengan hal ini. Meskipun demikian, dalam pidatonya, Tjahjo tidak memberikan penjelasan detail ihwal siapa kelompok-kelompok itu.
"Orang boleh berdalih apa pun juga, tapi bukti menyatakan bahwa masih ada sekelompok orang yang terang-terangan, secara terbuka, ingin mengganti ideologi Pancasila," kata Tjahjo dalam acara Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional yang diselenggarakan Tentara Nasional Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Badan Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca juga: Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak
Tjahjo juga memberi contoh kasus yang pernah terjadi, yakni organisasi Gafatar. Menurut dia, organisasi tersebut menggunakan izin sosial kemasyarakatan tapi malah akan mengambil kekuasaan negara. "Ini harus dicermati dengan baik," katanya.
Karena itu, kata Tjahjo, wajar jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, penerbitan Perpu tersebut tidak secara mendadak tapi telah dipikirkan matang-matang dan berdasarkan pada peristiwa-peristiwa sebelumnya.
Baca juga: Setuju Membahas Perpu Ormas, Sejumlah Fraksi DPR Beri Catatan
Selain itu, Tjahjo mengatakan, Perpu Ormas akan digunakan pemerintah untuk mengawasi ormas di pusat dan daerah. Apalagi, dalam catatannya, di Indonesia sudah ada lebih dari 350 ribu ormas yang terdaftar di berbagai kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Hukum dan HAM, termasuk yang berada di pemerintah kabupaten kota dan provinsi.
Tjahjo juga mengatakan tidak melarang ormas-ormas keagamaan melakukan dakwah dan menggelar berbagai acara karena hal itu dilindungi undang-undang. Namun, dia mengingatkan supaya tidak menyimpang dari akidah, bahkan berencana mengubah Pancasila. "Ini terang-terangan kita hadapi," ucap politikus PDIP ini.
Baca juga: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas
Tjahjo juga menjelaskan ia tidak melarang siapa pun yang ingin membentuk ormas. Namun, kata dia, secara prinsip harus memiliki program yang jelas serta memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang setia pada Pancasila. "Bukan kayak pidato hidup di negara Pancasila tapi konsep yang ingin diganti Pancasila," ucapnya.