TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pusat Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2017 mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD).
Dalam pengumuman yang diunggah di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/ disebutkan perubahan jadwal tes kompetensi dasar untuk wilayah ujian DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Riau.
Tes kompetensi dasar tersebut akan diikuti oleh para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sudah diumumkan sebelumnya di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/
Baca: 59.783 Pelamar Lolos Tes Pertama CPNS Kemendikbud
"Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti SKD. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan agar selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS)," bunyi pengumuman tersebut.
Pengumuman dari Panitia Pusat Pengadaan CPNS Kemendikbud 2017 itu juga menyebutkan, "Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat."