Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antusiasme Santri Ponpes Al Falah Abu Lam U Aceh Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Pondok Pesantren Modern Al Falah Abu Lam U, Desa Seuneulop Lamjampok, Aceh Besar, Selasa 17 Oktober 2017. (Dok. MPR)
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Pondok Pesantren Modern Al Falah Abu Lam U, Desa Seuneulop Lamjampok, Aceh Besar, Selasa 17 Oktober 2017. (Dok. MPR)
Iklan

INFO MPR - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin melakukan kunjungan kerja di Provinsi Aceh, dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar MPR, Selasa, 17 Oktober 2017. Dia menyambangi para guru dan santri Pondok Pesantren Modern Al Falah Abu Lam U, Desa Seuneulop Lamjampok, Kabupaten Aceh Besar.

“Antusiasme para guru dan santri pondok pesantren sangat luar biasa. Saya sangat apresiasi dan saya makin optimistis Sosiaisasi Empat Pilar ini akan semakin direspons baik masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.

Mahyudin didampingi anggota MPR Fraksi Demokrat, Muslim, anggota MPR Fraksi Golkar, Hetifah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Sulaeman Abda, dan Pimpinan Pondok Pesantren Tgk. Saifuddin Sa'dan.

Kepada para peserta sosialisasi, Pimpinan MPR termuda ini menjelaskan tentang kelembagaan MPR dan tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR.

MPR, kata Mahyudin, adalah lembaga gabungan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada masa sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun sejak reformasi MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi sebuah lembaga tinggi negara yang sederajat dengan lembaga tinggi lain, yakni Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial. Jumlah anggota MPR totalnya adalah 692 anggota, terdiri atas 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.

Baca Juga:

Terkait dengan Sosialisasi Empat Pilar, MPR diamanahi tugas memasyarakatkan kembali Empat Pilar, yang terdiri atas Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Memang, jika dilihat dari jumlah anggota MPR, memang sangat tak seimbang dibandingkan dengan jumlah rakyat Indonesia yang harus diberikan sosialisasi sedemikian besar, sekitar 250 juta jiwa. Makanya upaya sosialisasi ini dilebarkan dengan metode lain selain tatap muka dan dialog, antara lain melalui media massa, melalui para netizen dan media sosial, melalui acara-acara seni dan budaya, sampai gelar acara lomba cerdas cermat Empat Pilar MPR kepada para pelajar SLTA,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Mahyudin melanjutkan, walaupun berat, amanah undang-undang tersebut harus dilaksanakan MPR dengan satu tujuan, membumikan Pancasila agar bisa menjadi perilaku semua rakyat Indonesia. Sebab Pancasila adalah jati diri bangsa yang oleh Bung Karno digali dari dalam diri bangsa Indonesia sendiri.

Dalam kesempatan itu, Mahyudin juga menyampaikan beberapa tantangan internal bangsa Indonesia yang mesti disadari generasi muda bangsa, yakni pertama, masih lemahnya penghayatan, pengamalan, serta masih adanya pemahaman agama yang keliru sehingga melahirkan paham radikal dan memunculkan aksi terorisme.

Kedua, masalah pengabaian kepada kepentingan daerah sehingga timbul fanatisme kedaerahan. Walaupun ini secara bertahap bisa diselesaikan dengan berbagai pembangunan di berbagai daerah di Indonesia, tapi masih menjadi tantangan bangsa.

Ketiga, kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan serta kemajemukan. Fakta yang terjadi, saat ini masih banyak konflik antarsuku karena masalah perbedaan.

Keempat, kurangnya keteladanan sikap dan perilaku dari para pemimpin serta tokoh bangsa. Banyaknya tokoh-tokoh yang terlibat korupsi mulai kepala daerah hingga pimpinan lembaga tinggi negara adalah contoh kurangnya keteladanan untuk masyarakat.

"Pejabat tinggi dan tokoh bangsa mesti memberikan teladan yang baik kepada rakyat. Jangan berkoar-koar bicara soal kebangsaan, kejujuran, dan nilai-nilai, tapi ternyata malah korupsi. Itulah semua tantangan bangsa yang harus dihadapi, yang mesti diselesaikan segera," tuturnya. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

20 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.