Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

image-gnews
Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Kementerian Keuangan menghibahkan rumah milik bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang telah dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kota Surakarta. Rumah megah senilai Rp 49 miliar itu akan digunakan untuk museum keris.

Rumah yang berada di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta itu cukup megah. Kemegahannya terlindungi tembok tinggi yang mengelilingi bagaikan sebuah benteng.

Baca juga: Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

Namun, tembok pagar yang mengelilingi rumah itu sudah menyiratkan sebuah kemewahan, baik dari bentuk maupun ukurannya. Pintu gerbang utama terbuat dari kayu yang cukup tebal.

Di dalam lahan seluas 3.077 meter persegi itu terdapat tiga bangunan. Rumah utama berada di tengah dan di apit oleh dua bangunan pendamping.

Semua bangunan berlanggam perpaduan Eropa-Jawa, ciri khas bangunan mewah di awal 1900-an. Suasananya cukup asri lantaran banyak pohon di halaman depan serta belakang yang cukup luas.

Meja serta kursi bergaya klasik tertata rapi di teras depan bangunan utama. Perabot itu berdiri di atas ubin dengan motif bunga yang mengkilat. Teras rumah juga memiliki lampu gantung bergaya klasik. Teras itu juga berfungsi sebagai ruang tamu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memasuki rumah utama, terdapat dua kamar tidur utama di bagian kanan dan kiri. Semua dilengkapi ranjang kayu klasik dan kamar mandi di dalamnya. Masuk lebih dalam, terdapat kursi dan meja kayu seperti layaknya ruang keluarga.

Di ruang tersebut terpasang sebuah gebyok, dinding kayu penuh ukiran yang menempel di tembok. Ruang itu terdapat beberapa lemari antik berisi barang pecah belah. Dua guci setinggi dua meter terpasang di sudut ruangan.

Sedangkan di rumah pendamping juga memiliki beberapa kamar. Rumah yang berada di bagian utara terdiri dari dua kamar besar. Sedangkan di rumah bagian kiri terdapat dua kamar besar serta satu kamar kecil.

Sebelum disita KPK, rumah itu beratasnamakan Poppy Femialya, anak dari Djoko Susilo. Pengacara Poppy, Hawit Guritno mengatakan rumah itu dibeli sendiri oleh kliennya pada 14 Desember 2007. "Pada saat itu harganya Rp 5,5 miliar," katanya.

Saat dibeli, rumah bekas pengusaha batik itu sudah dalam kondisi rusak. Kliennya lantas merubuhkan rumah tersebut dan membangunnya kembali. "Sehingga rumah ini sebenarnya adalah bangunan baru," kata pengacara anak Djoko Susilo tersebut.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

17 Oktober 2017

KPK Kawal Aset Djoko Susilo
Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

KPK menilai rumah senilai Rp 49 miliar itu sudah sah menjadi milik negara.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.


Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.


Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

22 April 2016

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011.
Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

Nilai hasil lelang tiga bidang tanah dengan bangunan di atasnya yang merupakan aset Djoko Susilo berkisar Rp 336 juta hingga Rp 49,1 miliar.


Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.


KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

28 Maret 2016

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang mengenakan rompi tahanan berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2016. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sukotjo S Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Driving simulator Korlantas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

Soekotjo adalah pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo itu.


Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

22 April 2015

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo dihadang sejumlah wartawan saat berjalan keluar gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, 11 November 2014. KPK resmi menahan Didik Purnomo terkait kasus korupsi proyek simulator SIM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kasus Simulator SIM, Anak Buah Djoko Susilo Hadapi Tuntutan  

16 Maret 2015

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Simulator SIM, Anak Buah Djoko Susilo Hadapi Tuntutan  

Didik didakwa telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo untuk mempercepat pencairan dana.