Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Sopir Desak Bupati Banyumas Tolak Angkutan Online

image-gnews
Pemerintah Daerah Belum Tentukan Kuota Angkutan Online
Pemerintah Daerah Belum Tentukan Kuota Angkutan Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 1500 sopir kendaraan umum mendatangi kantor Bupati Banyumas. Mereka menuntut  pemerintah menghentikan angkutan online beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas.

Para sopir itu berasal dari kelompok Taksi Kondang Prima Karya, Koperasi Banyumas Taksi, Angkutan Kota, Angkutan Desa, dan tukang ojek. Dari pengamatan Tempo, ratusan mobil terparkir di sepanjang Jalan Sudirman tepat berada di depan Alun-alun Purwokerto.

"Banyumas harus terbebas aplikasi nasional karena selama ini terjadi ketimpangan tarif harga," kata Ketua Umum Forum Transportasi Banyumas, Toni Kurniawan ketika ditemui Tempo di Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Selasa, 17 Oktober 2017.

Aksi ini, kata Toni, menyikapi persiapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 yang akan dikeluarkan pada 1 November mendatang. Permen tersebut selama dinilainya masih berisi bahasan tentang manajemen transportasi. Selain itu, belum adanya payung hukum tentang transportasi online.

Dalam permen tersebut, juga mengatur tentang tarif ideal untuk penumpang. Selain itu, juga terdapat persyaratan perusahaan transportas mesti berbadan hukum.

"Kami heran itu kan perusahaan aplikasi kok bisa bermain sebagai perusahaan transportasi. Pemangku kebijakan tidak ada yang berani menyenggolnya," ujarnya.

Wakil Ketua II Paguyuban Supir Taksi Kobata Wilayah Purwokerto, Edwin Yoga Sara mengatakan Surat Edaran Bupati tentang penghentian transportasi online belum memberikan efek jera karena masih sering ditemukan pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari data yang dihimpun sejak terbitnya surat edaran tersebut, setidaknya sudah terdapat temuan sebanyak 10 lebih sopir GoCar. Rata-rata sebagian besar bukan berasal dari Banyumas. Temuan tersebut ditindaklanjutinya dengan melaporkan ke kepolisian untuk ditilang dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi.

"Kami menginginkan setidaknya dibuatkan perda atau perbup untuk menenangkan supir transportasi konvensional. Kami sama-sama cari makan tapi rezeki kami direbut sama aplikasi dari Jakarta," ujarnya.

Bupati Banyumas, Acmad Husein menerangkan surat edaran tentang larangan transportasi online berplat hitam dilakukan untuk meredam gejolak. Adapun pembuatan perda, kata Husein, tidak  boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Aturan di atasnya itu yang mana? Yang menjadi masalah tanggal 1 November baru keluar revisi permen perhubungan itu kan hanya revisi pelaksanaan. Sampai ke sana itu terjadi kekosongan," ujarnya.

Aspirasi yang bisa ditindaklanjutinya, kata Husein yakni membuatkan Surat Keputusan Bersama Muspida berisi penolakan beroperasinya transportasi online yang diusulkan dan dirumuskan oleh Forum Transportasi Banyumas.

"Online itu memudahkan masyarakat dan memudahkan pilihan cuma kenapa dari luar dan tidak kita ciptakan sendiri itu yang kami perjuangkan. Kami ingin bikin online dengan tidak mematikan yang lain," katanya soal angkutan online.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

Massa aksi Demonstrasi Driver online mulai bergerak ke halaman depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Dalam aksinya demostrasi membawa 3 tuntutan diantaranya pengemudi transportasi online meminta DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Transportasi Daring menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Pengemudi transportasi online juga akan menunggu RUU Transportasi Daring disahkan menjadi UU. Pengemudi transportasi online berharap DPR juga bisa menekan aplikator untuk menandatangani kesepakatan platfom fee sebesar 10 persen. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.


Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti (tengah) saat memberikan keterangan terkait hasil investigasi KNKT kecelakaan Lion Air JT-610. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.


Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

(kanan ke kiri) CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hadir dalam Pasar Malam Hari Kuliner Nasional GO-FOOD di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.


Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di   Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar
Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?


Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Komisaris Multi Inti Transport (MIT) Imam Sufaat, CEO MIT Lina Hardi dan Chairman MIS Group Tedy Agustiansjah dan Komisaris Multi Inti Sarana (MIS) Tyasno Sudarto disela-sela peresmian Pool Cikande dan meluncurkan MIT Solution Center serta Bus Kalimaya di Modern Cikande, Serang, Banten 19 Desember 2018. Sumber: swa.co.id
Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.


Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.


Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan CEO Go-Jek, Nadiem Makarim, dan perwakilan Go-Viet saat menghadiri peluncuran Go-Viet di Hotel Melia, Hanoi, Vietnam, Rabu, 12 September 2018. Go-Viet merupakan produk aplikasi penyedia jasa transportasi di Vietnam yang berkolaborasi dengan Go-Jek Indonesia. (Foto: Biro Pers Setpres)
Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.


Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.


Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

19 September 2018

Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, 29 Januari 2018. Ratusan pengemudi taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. TEMPO/Ilham Fikri
Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

Aturan taksi online ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.


Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

17 September 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Indo trans Expo di Jakarta Convention  Center, Jakarta. 17 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

Pemerintah berencana membuat aplikasi ride sharing untuk angkutan online seperti Go-Jek dan Grab.