TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencatat ada sebanyak 27 partai politik yang terdaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, belum semua partai memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan masih ada 17 partai yang perlu melengkapi berkasnya. "Bagi yang kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap diberikan kesempatan sampai dengan satu kali 24 jam, waktu setempat," kata dia di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca: Partai Nasdem Daftar Pemilu 2019 ke KPU Bawa 40 Boks Isi Berkas
KPU, kata Hasyim, memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB bagi 17 partai tersebut untuk melengkapi berkas. Berkas yang perlu dilengkapi antara lain berupa KTP, KTA, Nomor Rekening, Surat Domisili, dan Daftar Nama Anggota.
Adapun 17 partai politik yang berkasnya belum lengkap, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Baca: Partai Republik Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2019
Sedangkan 10 partai yang berkasnya telah lengkap, yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pendaftaran peserta pemilu 2019 telah dibuka oleh KPU sejak 3 Oktober 2017. Partai-partai mulai ramai mendaftar pada pekan kedua pendaftaran, yang diawali oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Setelahnya, menyusul partai-partai lain datang ke KPU untuk menyerahkan berkas. Saat mendaftar, sejumlah partai sempat mengeluhkan mengenai penerapa sistem informasi partai politik (sipol).