Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Dukung Revisi Permenhub

image-gnews
Daerah Tentukan Kuota Taksi Online
Daerah Tentukan Kuota Taksi Online
Iklan

 INFO JABAR - Sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 dalam perkara judicial review yang membatalkan 14 pasal terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung langkah Menteri Perhubungan untuk segera merevisi 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017.

Hal itu disampaikan pakar hukum, I Gede Panca Astawa dalam keterangan tertulisnya. Menurut dia, selama dilakukannya revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan itu, maka untuk mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (wet vacuum) yang terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mendesak Menteri Perhubungan agar segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk beleidsregel. Surat edaran tersebut bersumber pada kewenangan bebas (vrij bevoegheid) ataupun diskresi yang dimiliki Menteri Perhubungan dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan, baik secara atributif maupun delegatif untuk melarang penyelenggaraan ataupun pengoperasian angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online di semua wilayah Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sembari menunggu diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum atau taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meng-appeal semua pihak atau pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban wilayah Jawa Barat pada umumnya, dan khususnya Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. (*)

Baca Juga:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.