INFO JABAR - Sehubungan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 dalam perkara judicial review yang membatalkan 14 pasal terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung langkah Menteri Perhubungan untuk segera merevisi 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017.
Hal itu disampaikan pakar hukum, I Gede Panca Astawa dalam keterangan tertulisnya. Menurut dia, selama dilakukannya revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan itu, maka untuk mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (wet vacuum) yang terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mendesak Menteri Perhubungan agar segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk beleidsregel. Surat edaran tersebut bersumber pada kewenangan bebas (vrij bevoegheid) ataupun diskresi yang dimiliki Menteri Perhubungan dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan, baik secara atributif maupun delegatif untuk melarang penyelenggaraan ataupun pengoperasian angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online di semua wilayah Jawa Barat.
Sembari menunggu diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum atau taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meng-appeal semua pihak atau pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban wilayah Jawa Barat pada umumnya, dan khususnya Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat. (*)