TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Bali memperpanjang masa keadaan darurat Bali selama Gunung Agung masih berstatus awas. Perpanjangan masa keadaan darurat ini untuk memudahkan akses dalam penanganan darurat daerah yang terkena dampak bencana.
"Perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Baca: Badan Geologi: Ada yang Ragukan Naiknya Aktivitas Gunung Agung
Sejak 22 September 2017, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menetapkan status awas pada Gunung Agung. Namun, sampai sekarang Gunung Agung belum menunjukkan tanda-tanda letusan. Meski begitu, aktivitas vulkanik Gunung Agung dinilai masih tinggi.
PVMBG mencatat saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik dengan magnitudo gempa kebanyakan di bawah 2 skala Richter. Semenjak hari ini mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIT sudah tercatat 360 gempa vulkanik yang menandakan potensi untuk meletus masih tetap tinggi.
Baca: Ini Cara Pariwisata Bali Antisipasi Dampak Aktivitas Gunung Agung
Sutopo mengatakan perpanjangan masa darurat ini selama 14 hari. Perpanjangan ini berlaku mulai 13 Oktober 2017 hingga 26 Oktober 2017. "Status keadaan darurat pasti akan diperpanjang selama Gunung Agung masih status awas," ujarnya.
Sutopo berujar masa keadaan darurat akan berakhir bergantung pada ancaman bencana oleh Gunung Agung. Dia mengatakan selama PVMBG masih menetapkan status awas, maka keadaan darurat ini pasti akan terus diberlakukan. "Ini untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan darurat," kata dia.
Daerah yang harus dikosongkan dalam status awas Gunung Agung masih tetap sama sampai sekarang. Daerah tersebut adalah daerah yang berada di radius sembilan kilometer dari puncak kawah dan 12 kilometer di sektor utara, timur laut, tenggara, selatan, serta barat daya.