INFO MPR – Setelah era reformasi berjalan 19 tahun, kini mulai terasa perlunya penambahan wewenang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Syaratnya adalah penambahan wewenang yang diberikan kepada MPR itu bersifat terbatas, tidak serta merta mengembalikan semua wewenang MPR, seperti saat orde baru.
“Beberapa kewenangan yang pantas diberikan kepada MPR itu adalah kewenangan membuat ketetapan MPR, membuat haluan negara model GBHN, melanjutkan sosialisasi, mengkritisi kinerja eksekutif, dan menafsir UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PKB MPR Abdul Kadir Karding, dalam acara yang disiarkan langsung radio swasta nasional, di lobi ruang delegasi, Gedung Nusantara V, Kamis, 12 Oktober 2017.
Dalam acara dialog dengan tema “Menata Kewenangan MPR RI” itu, Karding kembali menekankan untuk sementara kewenangan meminta pertanggunganjawaban MPR tak perlu diberikan. Karena kewenangan tersebut terlalu politis dan bisa memantik timbulnya pergulatan pendapat yang tidak sehat.
Menurut Karding tidak semua peninggalan orde baru semuanya jelek. Namun ada juga sebagian peninggalan orde baru yang patut diteruskan, meskipun di awal reformasi kewenangan itu sudah dihilangkan.
"Kehilangan sebagian besar kewenangannya membuat MPR seolah menganggur saja. Praktis hanya kegiatan sosialisasi saja yang terus dilaksanakan MPR selama ini," ujarnya.
Untuk menata kewenangan MPR, sesuai kajian yang sudah dilakukan selama ini tidaklah gampang. Dibutuhkan dukungan politik dari partai untuk merealisasikan rencana perubahan tahap kelima UUD 1945 menjadi nyata. (*)