TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan dua ekor kuda Sandelwood pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo telah ditetapkan menjadi milik negara.
"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Giri di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017
Selain itu, menurut Giri, , Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan dua ekor kuda Sandelwood ke KPK.
BACA:2 Ekor Kuda Sumba untuk Jokowi Dikirim ke Jakarta
"Dilaporkan 20 September 2017, kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi demikian juga KSAU. Pelapran ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD," kata Giri.
Giri menyatakan bahwa sampai dengan 30 September 2017, gratifikasi yang telah ditetapkan milik negara sebesar Rp113,4 miliar.
Menurutnya, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan itu terdiri atas jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, kuda, lukisan, elektronik, tiket perjalanan, voucher, dan sebagainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendapatkan hadiah dua ekor kuda Sandelwood dari masyarakat Sumba Barat Daya di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.
BACA:Jokowi Hadiri Parade 1001 Kuda dan Festival Tenun di Sumba
"Ini bentuk penghargaan kami kepada Bapak Presiden Jokowi, karena orang nomor satu di republik ini sudah berkenan berkunjung ke Pulau Sumba," kata Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Tallu di Kupang, Kamis 27 Juli 2017.
"Kami kirimkan dua ekor kuda Sandelwood kepada bapak Presiden Jokowi. Sebelumnya hanya satu tetapi kami berikan satu lagi karena beliau sudah memberikan kami bantuan berupa sejumlah alat-alat pertanian," katanya menambahkan.
Ia mengaku dua ekor kuda Sandelwood, kuda khas Sumba itu semuanya berjenis kelamin jantan sebagai bagian dari penghormataan kepada Jokowi.
Baca juga: Survei Pemilu 2019: Resep Jokowi Kalahkan Penantang Baru