TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada indikasi pelanggaran berat dalam laporan pemeriksaan oleh Pengawas Internal terhadap Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Laporan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan dan akan diproses lewat mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
"Kemungkinan sidang DPP minggu depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017. DPP, ujarnya, akan menguji fakta yang ada dan akan melaporkan kembali hasilnya kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, Pengawas Internal KPK telah merampungkan hasil pemeriksaan terhadap dua kasus yang melibatkan Aris yaitu keberadaan namanya dalam rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca juga: Kapolri: Laporan Aris Budiman Masuk Tahap Penyidikan
Kasus kedua yaitu kedatangan Aris ke rapat Panitia Khusus hak angket DPR RI. Sementara kasus ketiga adalah surat elektronik dari penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait pengangkatan penyidik dari kepolisian.
Ketiganya telah disampaikan ke meja pimpinan dan siap diuji di sidang DPP. Merujuk pada peraturan kode etik KPK, DPP bersidang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat oleh penasihat atau pegawai. Febri enggan merinci apa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada pegawai dalam aturan internal KPK.
Aris Budiman bukanlah pegawai pertama yang akan menghadapi kemungkinan sanksi di internal KPK akibat dugaan pelanggaran kode etik. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2013, pimpinan KPK pernah memecat Wiwid Suwandi, sekretaris Abraham Samad, mantan ketua KPK. Saat itu, Komite Etik KPK menetapkan Wiwid sebagai pelaku utama pembocor surat perintah penyidikan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Baca juga: Miryam S. Haryani Diperiksa Lagi Soal Aris Budiman di Polda Metro
Baca juga: KPK Belum Tentukan Kapan Umumkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tak hanya Wiwid, Komite Etik saat itu juga menganggap Abraham Samad melakukan pelanggaran kode etik sedang karena lalai dalam mengawasi sekretarisnya. Namun, Abraham hanya mendapat sanksi berupa teguran tertulis saat itu.