INFO JABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi daring atau online di Jawa Barat karena memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi imbauan untuk tidak beroperasi sementara.
“Domain tentang pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan,“ kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dinas Perhubungan Jawa Barat, M. Abduh Hamzah, Kamis, 12 Oktober 2017.
Menurut dia, sosialisasi terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online ini dilakukan dengan alasan, operasionalnya belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah pasca-dibatalkannya 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan Menteri itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
Abduh menjelaskan, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus atau taksi online dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya terkait dengan kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili. Namun pasal-pasal tersebut dibatalkan MA.
"Pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo awal pekan ini, terkait dengan usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus atau taksi online dan peraturannya," katanya.
Menurut Abduh, surat tersebut berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman atau aturan pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017, dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus atau taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.
Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online.
Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua MA, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Abduh mengatakan, Dishub Jawa Barat akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online di Jawa Barat, sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dan audiensi antara Gubernur Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota se-Bandung Raya, DPD Organda Jawa Barat, perwakilan pengusaha taksi konvensional, serta pengusaha angkutan kota trayek lokal pengusaha AKDP.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memahami aspirasi WAAT Jawa Barat yang meminta angkutan sewa khusus atau taksi online, seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek, tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru. Kemudian dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.
“Kesepakatannya, semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas, WAAT Jawa Barat setuju menangguhkan aksi mogok massal armada angkutan umum pada 10-13 Oktober 2017. Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online dan mereka siap melakukan itu,” ucapnya.
Menurut dia, sambil menunggu revisi PM 26, akan diambil langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. “DPD Organda Jawa Barat pun sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan per 22 September 2017, yang berisi dorongan untuk penertiban angkutan sewa khusus atau taksi online yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," tuturnya. (*)