Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jabar Tak Bekukan Transportasi Online

image-gnews
Kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Bandung
Kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Bandung
Iklan

INFO JABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi daring atau online di Jawa Barat karena memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi imbauan untuk tidak beroperasi sementara.

“Domain tentang pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan,“ kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dinas Perhubungan Jawa Barat, M. Abduh Hamzah, Kamis, 12 Oktober 2017.

Menurut dia, sosialisasi terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online ini dilakukan dengan alasan, operasionalnya belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah pasca-dibatalkannya 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan Menteri itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.

Abduh menjelaskan, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus atau taksi online dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya terkait dengan kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili. Namun pasal-pasal tersebut dibatalkan MA.

"Pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo awal pekan ini, terkait dengan usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus atau taksi online dan peraturannya," katanya.

Menurut Abduh, surat tersebut berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman atau aturan pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017, dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus atau taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.

Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online.

Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua MA, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, dan Dirjen Perhubungan Darat.

Abduh mengatakan, Dishub Jawa Barat akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online di Jawa Barat, sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dan audiensi antara Gubernur Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota se-Bandung Raya, DPD Organda Jawa Barat, perwakilan pengusaha taksi konvensional, serta pengusaha angkutan kota trayek lokal pengusaha AKDP.

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memahami aspirasi WAAT Jawa Barat yang meminta angkutan sewa khusus atau taksi online, seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek, tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru.  Kemudian dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.

“Kesepakatannya, semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas, WAAT Jawa Barat setuju menangguhkan aksi  mogok massal armada angkutan umum pada 10-13 Oktober 2017. Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online dan mereka siap melakukan itu,” ucapnya.

Menurut dia, sambil menunggu revisi PM 26, akan diambil langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. “DPD Organda Jawa Barat pun sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan per 22 September 2017, yang berisi dorongan untuk penertiban angkutan sewa khusus atau taksi online yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," tuturnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.