Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Jawaban Kapolri saat Dicecar Soal Pemanggilan Paksa

image-gnews
Kapolri Berharap Banyak Polwan Menjadi Kapolda
Kapolri Berharap Banyak Polwan Menjadi Kapolda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, soal pemanggilan paksa hingga penyanderaan terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan dewan dalam rapat kerja, Kamis, 12 Oktober 2017. Isu pemanggilan paksa ini sempat memanas kala Komisi Pemberantasan Korupsi menolak hadir ketika dipanggil Panitia Khusus Hak Angket.

Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara ekplisit menyebutkan DPR bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa hingga menyandera. Namun, kata dia, belum ada hukum acara yang jelas mengenai hal ini.

Baca: Komisi Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Pansus Angket

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa atas permintaan DPR, termasuk penyanderaan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.

Ketidakjelasan aturan ini, menurut Tito, membuat kepolisian ragu dalam bertindak. "Apakah hukum acaranya menganut KUHAP yang enggak mengenal itu, ataukah bisa langsung dipraktekan," ucap mantan Kepala Densus 88 ini.

Karena itu, ia melanjutkan, Polri akan membahas mengenai hal itu secara internal. Dia juga akan meminta tanggapan dari para pakar hukum. "Jangan sampai langkah Polri jadi bumerang," ujarnya.

Belum selesai Tito memberikan penjelasannya, Ketua Komisi Hukum sekaligus pimpinan rapat, Bambang Soesatyo, menyampaikan interupsinya. Menurut Bambang, UU MD3 sudah jelas menulis Polri adalah institusi yang bisa dimintai tolong. "Kalau ditulisnya Pamdal kami enggak akan ganggu Polri," kata Bambang yang merupakan kader Partai Golkar.

Baca juga: Polri Sempat Minta Aris Budiman Tak Datang ke Pansus Angket

Tito berkukuh pemanggilan paksa dan penyanderaan ini belum ada hukum acara dan teknis yang mengaturnya. "UU itu tidak lengkap, coba saja ada satu ayat atau pasal yang teknisnya disesuaikan KUHAP," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond J. Mahesa meminta Kapolri tidak berusaha untuk menerjemahkan UU MD3. Menurut dia, tugas polisi adalah melaksanakan undang-undang tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu berujar polisi pernah melakukan pemanggilan paksa atas permintaan dewan saat korps Bhayangkara itu dipimpin Jenderal Sutarman. "Menurut saya, konsistensi institusi Polri patut dipertanyakan," ucapnya.

Tito membenarkan bila di jaman Sutarman ada pemanggilan paksa. Namun, hingga kini belum pernah ada pengalaman yang mengharuskan polisi sampai menyandera. Menurut dia, yang pernah terjadi hanyalah pemanggilan paksa disertai lobi agar yang bersangkutan mau menghormati DPR. "Permasalahannya, kami menghadapi kasus tapi yang bersangkutan tidak mau datang," tuturnya.

Sementara itu, politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai pemanggilan paksa dan penyanderaan atas permintaan DPR tidak masuk ranah hukum pidana melainkan bagian hukum tata usaha negara.

Agun berujar dalam ranah hukum tata usaha negara tidak dikenal hukum acara. "Jadi kalau mau dipertimbangkan, harus dibedakan apa yang dibicarakan tentang upaya paksa ini," ujarnya.

Bambang Soesatyo, selaku pimpinan rapat, akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai isu ini. Ia mempersilakan Tito melanjutkan paparannya terkait isu lainnya. "Kami harap ada kabar baik dari Polri untuk melaksanakan undang-undang ini," kata dia.

Baca juga: Pak Jokowi, Ternyata Inilah Biang Heboh Senjata Brimob

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

6 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

20 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

28 hari lalu

Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2023. Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 5.819 kendaraan yang masuk Puncak kawasan puncak pada libur Natal 2023, jumlah tersebut dihitung dari pukul 05.02 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan jumlah 3.138 kendaraan roda dua, 2.509 roda empat dan bus truk 172 kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.


Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia mengklaim Pemilu 2024 ini lebih sejuk daripada 2019.


Pemilu 2024 Dinilai Curang, Mendagri Tito Karnavian Bilang Bisa Disampaikan ke MK

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemilu 2024 Dinilai Curang, Mendagri Tito Karnavian Bilang Bisa Disampaikan ke MK

KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024.


Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilu 2024 Lebih Sejuk Dibandingkan 2019

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyapa para menteri saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilu 2024 Lebih Sejuk Dibandingkan 2019

Tito hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.