TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding bersama dengan rombongannya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis, 12 Oktober 2017. Hanura mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019.
Tiba sekitar pukul 10.33 WIB, mereka membawa tiga boks besar dan satu boks kecil. Boks itu berisi dokumen yang meliputi berkas dari tingkat dewan pengurus pusat, dewan pengurus daerah, dewan pengurus cabang, dan pimpinan anak cabang. Berkas pendaftaran Partai Hanura diterima Ketua KPU Arief Budiman.
Baca: KPU Ingatkan Peserta Pemilu 2019 untuk Daftar Tepat Waktu
"Mudah-mudahan tidak ada perbaikan dokumen-dokumen yang hari ini kami serahkan," kata Sarifuddin di KPU, Kamis.
Sarifuddin mengatakan partainya telah melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Terkait dengan adanya sistem informasi partai politik (Sipol) yang disyaratkan KPU, ia mengatakan partainya tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Saya kira ini adalah suatu sistem yang baik dalam rangka melihat kesiapan partai politik mengikuti pemilu 2019," kata Sarifuddin.
Ketua Tim Verifikasi Partai Hanura Sutrisno Iwantono berharap Sipol tidak menjadi halangan. "Teknisnya memang banyak hal yang mengharuskan kami bekerja lebih keras," kata Sutrisno.
Baca juga: KPU: Beda Pandangan Soal Sipol Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Hanura menjadi partai keempat yang mendaftar ke KPU. Sebelumnya, tiga partai lebih dulu mendaftarkan diri. Ketiganya adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.