TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung segera menerbitkan peraturan tentang penjualan barang sitaan dan rampasan hasil tindak pidana. Peraturan Mahkamah Agung itu diharapkan bisa mengatasi persoalan menyusutnya nilai aset rampasan karena terlalu lama menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kepala Unit Alat Bukti dan Eksekusi KPK Irene Putri mengatakan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya telah memungkinkan barang sitaan dijual meski belum berkekuatan hukum tetap. Tapi pasal itu menyebutkan barang bisa dilelang sesuai dengan persetujuan tersangka. “Kalau tidak setuju, barang yang sudah dilelang harus dibeli lagi dan dikembalikan persis,” ucap Irene, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca: Saatnya Mahkamah Agung Pecat Hakim Terlibat Suap
Jika tak berhati-hati, langkah melelang barang untuk mengantisipasi turunnya nilai aset malah menjadi blunder. Irene mencontohkan saat KPK menjual rumah tersangka seharga Rp 3 miliar. Tiga tahun kemudian, ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan rumah itu dikembalikan. “Nilainya pasti sudah naik berkali lipat,” ucapnya.
Irene berujar, selama ini, satu-satunya persetujuan lelang dari tersangka baru diperoleh dari bekas Bupati Subang Ojang Sohandi, terpidana 8 tahun penjara dalam perkara suap, untuk menjual 30 ekor sapi hasil pencucian uang. Hingga Juni lalu, total barang sitaan KPK yang dikembalikan ke negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Menurut Irene, peraturan Mahkamah Agung tersebut kelak tak hanya mengakomodasi kepentingan KPK, tapi juga kejaksaan. Peraturan serupa, tutur dia, diterapkan di luar negeri, sehingga penegak hukum bisa mengembalikan barang sitaan yang tak terbukti kepada tersangka dalam bentuk uang. “Mekanisme termasuk barang sitaan untuk korporasi, termasuk tata caranya,” ucap Irene.
Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan Pasal 45 KUHAP sebenarnya sudah cukup memberikan kewenangan kepada KPK dan kejaksaan untuk melelang barang sitaan sebelum inkracht. “Tapi, kalau mau dibuat aturan yang lebih baik lagi, tentu kami dukung,” ujarnya.
Adapun juru bicara MA, Agung Suhadi, mengatakan belum memperoleh kepastian tentang rencana penerbitan peraturan tersebut. Tapi dia sependapat bahwa aturan yang memberikan kewenangan penjualan aset sebelum inkracht sangat diperlukan. “Agar bisa menjual aset yang nilainya cepat turun dan berbahaya,” tutur Suhadi.