Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

image-gnews
Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Iklan
TEMPO.CO, JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang terdiri dari paling tidak 160 akademisi dan praktisi serta 20 organisasi masyarakat sipil peduli pada penyiaran menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran. KNRP menyoroti dua hal yang terdiri dari penetapan tentang penerapan pola multiplekser serta iklan rokok.
 
"Pertama, ketentuan mengenai penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi telah menyebabkan tertundanya kembali pengesahan RUU UU Penyiaran versi DPR," kata aktivis KNRP Bayu Wardhana dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis 12 Oktober 2017.

KNRP mengatakan penundaan terjadi akibat terjadi kebuntuan pada rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR, 3 Oktober 2017. Sejumlah fraksi mengundurkan diri dari pencapaian kesepakatan.

Padahal sebelumnya, KNRP melihat adanya voting di tahap panitia kerja. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux).

 
 
"Dalam draf RUU Penyiaran versi 3 Oktober 2017 sudah termuat ketentuan bahwa model migrasi dari penyiaran analog ke digital yang akan dijalankan adalah multiplekser tunggal, dengan Lembaga Penyiaran Publik bertindak sebagai penyelenggara multiplekser," ucap Bayu. 

Koalisi ini mengungkapkan keputusan itu dikukuhkan melalui voting di tingkat panitia kerja dengan perbandingan suara terdiri dari 5 fraksi memilih sistem multiplekser tunggal, 4 fraksi memilih sistem multiplekser multi, dan 1 fraksi tidak hadir.

Namun ketika pengambilan keputusan hendak diambil di tingkat rapat pleno, secara mendadak salah satu fraksi dan diikuti sejumlah fraksi lainnya memilih mengundurkan diri dari rapat pengambilan keputusan. "KNRP menduga keras ini menunjukkan adanya upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia," kata Bayu. 
 
Dalam pandangannya, KNRP melihat pilihan multiplekser tunggal (single-mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena beberapa alasan. "Dengan pola mux tunggal (single-mux), akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial sehingga akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non-penyiaran," ucapnya. 
 
BACA JUGA : Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu migrasi ke penyiaran digital dinilai mampu memberikan peluang usaha dan penataan industri siaran yang lebih adil bagi masyarakat. Selain itu publik bisa memperoleh keuntungan dalam penyiaran digital khususnya untuk mendukung kepentingan penyiaran non-komersil seperti untuk pendidikan, kesehatan, anak-anak hingga penanganan bencana alam.

 
"Dengan sistem mux-tunggal pula, lembaga pemegang otoritas penyelenggara multiplekser yang ditetapkan oleh negara akan dapat memberi kesempatan yang adil terhadap setiap pelaku usaha bisnis penyiaran," kata Bayu.
 
KNRP menilai penguasaan frekuensi siaran sekarang ini cenderung tak efisien dan mahal. Di sisi lain, hal tersebut juga menguntungkan pemain-pemain raksasa lama yang memiliki dukungan infrastruktur dan modal yang kuat. Penguasa frekuensi siaran juga bisa memanfaatkannya untuk kepentingan politis. KNRP berharap kelima fraksi yang secara tegas mendukung pilihan mux-tunggal tidak mengubah sikap pada pengambilan keputusan tanggal 16 Oktober 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PKS Muzammil Yusuf (kiri) dan Fahmi Alaydroes (kanan) saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Dalam konferensi pers ini PKS memberikan penjelasan mengenai interupsi yang diabaikan oleh ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. Fraksi PKS juga memberikan penjelasan mengenai pandangan Fraksi PKS terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.


Politisi Nasdem Sebut RUU Penyiaran Bisa Menyasar Penyebar Video Asusila

15 November 2020

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Politisi Nasdem Sebut RUU Penyiaran Bisa Menyasar Penyebar Video Asusila

Anggota Komisi I DPR menyatakan RUU Penyiaran bisa menjerat penyebar video asusila.


Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

12 November 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat memberikan sambutan usai serah terima jabatan di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebutkan dalam hal siaran televisi Indonesia sangat tertinggal.


Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran

24 Mei 2018

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran

Revisi RUU Penyiaran mandek di Badan Legislasi DPR lebih dari setahun.


Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat Dengan Kominfo Minggu Depan

5 April 2018

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat Dengan Kominfo Minggu Depan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas RUU Penyiaran


DPR Kembali Bahas RUU Penyiaran

5 April 2018

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, 2 Maret 2018. Fadli Zon melaporkan pianis Ananda Sukarlan atas dugaan penyebaran foto yang diduga hoaks. TEMPO/Subekti.
DPR Kembali Bahas RUU Penyiaran

DPR membahas RUU Penyiaran secara tertutup.


RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

21 Februari 2018

TVRI. ANTARA/Dhoni Setiawan
RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

DPR dan Pemerintah sepakat menggunakan sistem hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran. Setidaknya ada empat hal lain mengganjal dalam RUU Penyiaran.


RUU Penyiaran Mandek 12 Bulan, Ini Rencana Ketua Baleg

26 Januari 2018

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
RUU Penyiaran Mandek 12 Bulan, Ini Rencana Ketua Baleg

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pernyiaran akan terus dilakukan.


Pembahasan RUU Penyiaran Mandek 1 Tahun, Ini Sebabnya

26 Januari 2018

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Pembahasan RUU Penyiaran Mandek 1 Tahun, Ini Sebabnya

Ketua Baleg DPR menjelaskan penyebab mandeknya pembahasan RUU Penyiaran.


MK Minta Koalisi Perbaiki Permohonan Uji Materi Iklan Rokok

31 Oktober 2017

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri sidang pleno khusus pengambilan pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih secara aklamasi pada Rapat Permusyawaratan Hakim pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TEMPO/Imam Sukamto
MK Minta Koalisi Perbaiki Permohonan Uji Materi Iklan Rokok

MK meminta koalisi memperbaiki permohonan uji materi atas UU Penyiaran dan UU Pers yang menyangkut iklan rokok.