TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari perkembangan dan proses hukum yang dilakukan penegak hukum Minnesota, Amerika Serikat, untuk menyita sejumlah aset milik bos Biomorf Lone, Johannes Marliem. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam sidang permohonan izin penyitaan aset yang berlangsung di Pengadilan Distrik Minnesota sejak 28 September 2017 tersebut.
“Yang bersangkutan (Marliem) sudah meninggal. Kami juga belum pernah memeriksanya sebagai tersangka atau saksi. Kami harus pelajari dulu dasar penyitaannya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dihubungi, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca: Johannes Marliem Diduga Temui Orang-orang Ini saat di Indonesia
Aparat penegak hukum Minnesota mengajukan permohonan untuk menyita delapan aset milik Marliem yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, seorang agen khusus Federal Bureau of Investigation (FBI), Jonathan Holden, memberikan kesaksian perihal asal-usul kekayaan Marliem yang terdaftar sebagai warga negara Amerika Serikat sejak 2014 tersebut.
Menurut Holden, Marliem menerima sejumlah aliran dana ke rekening pribadinya mencapai US$ 13,1 juta atau setara Rp 175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia selama periode Juli 2011-Maret 2014. Uang itu diduga sebagai pembayaran untuk proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Biomorf merupakan vendor dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa uang tersebut digunakan Marliem untuk membeli sejumlah barang, seperti rumah, mobil, perahu, jam tangan, dan tas mewah. Marliem juga tercatat membeli sejumlah polis asuransi.
Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya bisa mengajukan diri sebagai pihak ketiga atau third party dalam persidangan di Minnesota. Pengajuan KPK itu dapat semakin menguatkan keyakinan hakim pengadilan tentang asal kekayaan Marliem, yaitu korupsi proyek e-KTP. Hal itu pernah dilakukan pemerintah saat berupaya menyita harta Hutomo Mandala Putra, putra Presiden Soeharto, yang berada di Inggris, melalui persidangan di Pengadilan Guernsey pada 2011.
Pengajuan pihak ketiga harus melalui perwakilan pengacara negara, yaitu Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaganya siap mewakili negara dalam upaya penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan hartanya di luar negeri. Menurut dia, Indonesia memiliki kerja sama dengan beberapa negara tentang pengembalian aset hasil kejahatan, terutama korupsi, termasuk Amerika Serikat.
Pemulangan aset akan dilakukan berdasarkan koordinasi dan kerja sama lanjutan antarlembaga penegak hukum. "Sampai saat ini memang belum ada permintaan dari KPK. Tapi ini wewenang KPK. Terserah sesuai dengan perhitungan KPK saja," kata Prasetyo.
MAYA AYU
Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto