TEMPO.CO, Jakarta - Franz Magnis-Suseno enggan menarik ucapannya kepada Eggi Sudjana, meski akibat ucapannya itu ia dilaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Saya tidak menarik kembali apa pun, tidak mau menambah pernyataan," kata Magnis saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca: Sebut Eggi Sudjana Bodoh, Romo Franz Ikut Dilaporkan
Pria yang akrab disapa Romo Magnis itu juga tidak merasa keberatan dengan adanya pelaporan balik yang dilakukan Eggi. "Ya tidak apa-apa itu," ucapnya. Ia akan mempersiapkan langkah hukum guna menghadapi hal tersebut.
Eggi resmi melaporkan orang-orang yang melaporkannya ke polisi. Mereka adalah Sures Kumar, Johannes L. Tobing, Pariyadi alias Gus Vadi, Effendi Hutahaean, Norman Sophan, Hengky Kurniawan, serta Franz Magnis-Suseno. Ia bersama tim advokatnya mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, kemarin.
Baca: Eggi Sudjana: Rizieq Shihab Tak Pulang untuk Jaga Persatuan
Berdasarkan tanda bukti lapor dengan nomor TBL/701/X/2017/Bareskrim, Eggi melaporkan keempatnya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelanggaran berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Eggi, Ade Irfan Pulungan, menuturkan pihaknya melaporkan Romo Magnis karena pernyataannya yang menyebut Eggi bodoh. Ade meminta polisi turut memeriksa Romo Magnis.
"Ada ucapan di media sosial Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita enggak mengerti kenapa dia mengatakan itu. Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi," ujar Ade.
Romo Magnis adalah budayawan yang cukup dikenal publik. Ia sempat mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo pada Agustus 2015. Penghargaan tersebut sebuah bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusinya di bidang kebudayaan. Tak hanya budayawan, Romo Magnis juga rohaniwan Katolik, cendekiawan, serta aktivis sosial.