Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Madun Serahkan Dokumen Korupsi KPK ke Bareskrim

Reporter

image-gnews
Madun Hariyadi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, 11 Oktober 2017 untuk melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo TEMPO/ANDITA RAHMA
Madun Hariyadi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, 11 Oktober 2017 untuk melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo TEMPO/ANDITA RAHMA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Madun Hariyadi, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2017.

Kali ini, Madun datang untuk menyerahkan bukti tambahan berupa berkas dan dokumen tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah diserahkan ke Kepolisian," ujar Madun.

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun

Madun mengungkapkan ada tiga tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan KPK. Yakni dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam Padang Sumatera Barat, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan penanganan kasus korupsi BKKBN yang tidak berjalan.

Meski memberikan bukti tambahan, namun Madun tidak mau menunjukan bukti Laporan Polisi (LP) yang membuktikan bahwa laporannya diterima.

Baca juga: Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Madun mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK pada masa era Abraham Samad masih menjabat sebagai pimpinan. Tetapi setelah pergantian pimpinan, data-data tersebut hilang dari komputer KPK. "Katanya hilang," kata Madun.

Sebelumnya, Madun juga telah melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, atas dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar pada Rabu, 4 Oktober 2017 pekan lalu. Namun, laporan tersebut ditolak oleh kepolisian.

Baca juga: Pengakuan Madun Hariyadi, Pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Madun Hariyadi, mengungkapkan bahwa KPK sering menggelapkan data korupsi yang sedang ditanganinya. Ia mencontohkan kasus korupsi dana bencana gempa bumi di Padang yang ditaksir mencapai Rp 6,4 triliun. "Tapi, rekan saya, Safinawati, sebulan lalu mendatangi KPK untuk mengecek data, KPK bilang datanya hilang di komputer mereka," ujarnya.

Diakui Madun, pada masa Abraham Samad, tanda terima dan bukti pelaporan lengkap ada. Menurutnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab akan data-data tersebut.

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, KPK Pilih Tuntaskan Kasus

Madun menyebut Agus Rahardjo melakukan korupsi untuk pengadaan teknologi informasi, trunked radio, mesin induk MTU beserta suku cadang, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembangunan gedung baru KPK.

Dari sejumlah informasi, Madun pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penipuan. Madun disebut telah melakukan pemerasan dan mengaku sebagai petugas KPK dalam laporannya terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2013.

Baca juga: Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim Polri

Madun membenarkan informasi tersebut. Pada 2013, kata Madun, ia melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. "Saat itu staf ahli Kementerian PDT menyebar proposal ke kabupaten-kabupaten. Setelah itu, Bupati tentu memanggil perusahaan rekanan (untuk pengerjaan proyek), tapi oleh staf tersebut perusahaan ini diminta datang ke Kementerian PDT untuk memberikan sejumlah uang kepada pejabat kementerian," kata Madun.

Menurut Madun, kasus tersebut seharusnya dikembangkan KPK. Ia mengaku sempat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK, yang saat itu dipimpin Abraham Samad. "Namun justru saya yang diserang balik, ada kejanggalan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.