TEMPO.CO, Jakarta - Madun Hariyadi, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2017.
Kali ini, Madun datang untuk menyerahkan bukti tambahan berupa berkas dan dokumen tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah diserahkan ke Kepolisian," ujar Madun.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun
Madun mengungkapkan ada tiga tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan KPK. Yakni dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam Padang Sumatera Barat, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan penanganan kasus korupsi BKKBN yang tidak berjalan.
Meski memberikan bukti tambahan, namun Madun tidak mau menunjukan bukti Laporan Polisi (LP) yang membuktikan bahwa laporannya diterima.
Baca juga: Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Madun mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK pada masa era Abraham Samad masih menjabat sebagai pimpinan. Tetapi setelah pergantian pimpinan, data-data tersebut hilang dari komputer KPK. "Katanya hilang," kata Madun.
Sebelumnya, Madun juga telah melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, atas dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar pada Rabu, 4 Oktober 2017 pekan lalu. Namun, laporan tersebut ditolak oleh kepolisian.
Baca juga: Pengakuan Madun Hariyadi, Pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo
Madun Hariyadi, mengungkapkan bahwa KPK sering menggelapkan data korupsi yang sedang ditanganinya. Ia mencontohkan kasus korupsi dana bencana gempa bumi di Padang yang ditaksir mencapai Rp 6,4 triliun. "Tapi, rekan saya, Safinawati, sebulan lalu mendatangi KPK untuk mengecek data, KPK bilang datanya hilang di komputer mereka," ujarnya.
Diakui Madun, pada masa Abraham Samad, tanda terima dan bukti pelaporan lengkap ada. Menurutnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab akan data-data tersebut.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, KPK Pilih Tuntaskan Kasus
Madun menyebut Agus Rahardjo melakukan korupsi untuk pengadaan teknologi informasi, trunked radio, mesin induk MTU beserta suku cadang, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembangunan gedung baru KPK.
Dari sejumlah informasi, Madun pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penipuan. Madun disebut telah melakukan pemerasan dan mengaku sebagai petugas KPK dalam laporannya terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2013.
Baca juga: Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim Polri
Madun membenarkan informasi tersebut. Pada 2013, kata Madun, ia melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. "Saat itu staf ahli Kementerian PDT menyebar proposal ke kabupaten-kabupaten. Setelah itu, Bupati tentu memanggil perusahaan rekanan (untuk pengerjaan proyek), tapi oleh staf tersebut perusahaan ini diminta datang ke Kementerian PDT untuk memberikan sejumlah uang kepada pejabat kementerian," kata Madun.
Menurut Madun, kasus tersebut seharusnya dikembangkan KPK. Ia mengaku sempat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK, yang saat itu dipimpin Abraham Samad. "Namun justru saya yang diserang balik, ada kejanggalan," ujarnya.