TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas agar menyalurkan keberatannya ke institusi yang memiliki kewenangan. MUI menyebutkan hal ini dapat disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Bukan dengan hura-hura gitu, nanti kasihan juga masyarakat," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 11 Oktober 2017. Namun Basri tidak menjelaskan maksud hura-hura tersebut.
Baca juga: Perppu Ormas: Reaksi dari MUI, PBNU, hingga Fadli Zon
Basri mengatakan, saat ini, Perpu Ormas sedang dibahas di DPR. Karena itu, ucap dia, kalau ada yang tidak berkenan, silakan datang ke DPR untuk mengajukan keberatannya. "Berikan masukan, adakan dialog, jadi kita manfaatkan peluang itu dengan baik," ujarnya.
Menurut Buya Basri, Perpu Ormas itu menekankan kembali komitmen tentang UUD 1945, NKRI, Pancasila, dan kebinekaan. Dia menuturkan ini untuk menjaga agar NKRI tidak terganggu dengan masuknya hal-hal yang berbeda dengan Pancasila. "Kalau ini digugat, kita semuanya yang nanti repot," ucapnya.
Basri mengatakan, karena tinggal di negara hukum, masyarakat harus menjadikan hukum sebagai payung besar. Dia menjelaskan, MUI mengimbau masyarakat agar bersama-sama menaati aturan hukum yang ada ini. "Tentu dasar payung besarnya kan UUD 1945. Kalau kurang demokratis, kita ajukan keberatan kita," ujarnya.
Basri menuturkan Islam sendiri sangat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Menurut dia, Pancasila di dalam isinya terkandung juga nilai-nilai Islam. "Kalau di MUI, Pancasila sebagai dasar negara itu final," katanya.
SYAFIUL HADI