Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Eggi Sudjana Bodoh, Romo Magnis Ikut Dilaporkan

Reporter

image-gnews
Pakar Etika Politik STF Diyarkara, Franz Magniz Suseno. Tempo/Aditia Noviansyah
Pakar Etika Politik STF Diyarkara, Franz Magniz Suseno. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Advokat Eggi Sudjana melaporkan tokoh Katolik, Romo Franz Magnis Suseno, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. Penasihat hukum Eggi, Ade Irfan Pulungan, mengatakan melaporkan Franz karena menyebut kliennya bodoh. "Ada ucapan di media sosial Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kami enggak mengerti kenapa dia mengatakan itu,” kata Ade, Selasa, 10 Oktober 2017.

Franz dituduh mencemarkan nama baik menggunakan teknologi informasi, melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Eggi cs ingin mendapat penjelasan Franz melalui polisi yang akan memanggilnya. “Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi," ujar Ade.

Baca:
Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap...
Eggi Sudjana Laporkan Balik Para Pelapornya

Tempo berusaha menghubungi Franz untuk memberi tanggapan ihwal pelaporan balik dirinya. Namun ia belum bisa dihubungi.

Eggi melaporkan pelapornya. Mereka adalah Suresh Kumar, Johannes L. Tobing, Pariyadi Als Gus Vadi, Effendi Hutahaean, Norman Sophan, Hengky Kurniawan, dan Franz Magnis Suseno. Ia bersama tim penasehat hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa siang, 10 Oktober 2017. Eggi melaporkan mereka dengan tuduhan yang sama dengan Franz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) di Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.

Baca juga:Eggi Sudjana Minta Perhimpunan Pemuda ...

Dalam video, Eggi didampingi sejumlah rekannya menanggapi pendapatnya di dalam ruangan persidangan. Dia sempat mengakui pengetahuannya mungkin terbatas tapi boleh diuji secara intelektual. “Tidak ada ajaran selain Islam ya, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang seusai dengan Pancasila, selain Islam, bertentangan,” katanya.

Dia pun menyebutkan sejumlah agama yang konsep ketuhanannya dia nilai bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila. “Kristen trinitas, Hindu trimurti, Buddha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali dengan proses amitabha dan apa yang diajarkan Siddharta Gautama.” Karena itu, Eggi menuntut Perpu Ormas tidak diberlakukan karena akan memecah persatuan Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Romo Magnis Suseno Singgung Nazi Jerman saat Sidang Richard Eliezer

26 Desember 2022

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Romo Magnis Suseno Singgung Nazi Jerman saat Sidang Richard Eliezer

Romo Magniz menyinggung tindakan Nazi Jerman saat ditanya jaksa lebih berat mana yang memberi perintah atau yang diperintah di Sidang Richard Eliezer


Bersaksi di Sidang Bharada E, Franz Magnis Singgung Budaya Wajib Laksanakan Perintah di Kepolisian

26 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bersaksi di Sidang Bharada E, Franz Magnis Singgung Budaya Wajib Laksanakan Perintah di Kepolisian

Richard Eliezer atau Bharada E disebut terbentur dilema antara moral sesuatu tidak benar di satu sisi, dan kewajiban melaksanakan perintah


Franz Magnis Sebut Richard Eliezer Hadapi Dilema Moral saat Disuruh Tembak Mati Brigadir J

26 Desember 2022

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Franz Magnis Sebut Richard Eliezer Hadapi Dilema Moral saat Disuruh Tembak Mati Brigadir J

Franz Magnis mengatakan dalam sudut pandang etika Richard Eliezer menghadapi dilema moral ketika diperintah menembak Brigadir J


Franz Magnis-Suseno Sebut 2 Unsur yang Bisa Ringankan Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

26 Desember 2022

Ekspresi Richard Eliezer usai menunjukan barang bukti pada hakim saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Bharada E mengungkapkan pernah diperintah Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang pribadi Brigadir J untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Franz Magnis-Suseno Sebut 2 Unsur yang Bisa Ringankan Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Richard Eliezer disebut berada dalam kondisi rumit saat menerima perintah pembunuhan Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo.


Ini Alasan Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis-Suseno dan Psikolog Sebagai Saksi Meringankan

26 Desember 2022

Richard Eliezer usai menunjukan barang bukti pada hakim saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Alasan Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis-Suseno dan Psikolog Sebagai Saksi Meringankan

Kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan Franz Magnis-Suseno dan dua psikologo sebagai saksi meringankan dalam sidang hari ini.


Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

26 Desember 2022

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, setelah sidang pemeriksaan saksi ahli perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menghadirkan 3 saksi meringankan.


Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

29 Agustus 2022

Eggi Sudjana mendaftarkan partainya, Partai Pemersatu Bangsa ke KPU untuk mengikuti tahapan verifikasi partai politik. Untuk pemilihan anggota legislatif 2019 mendatang, dirinya berhadap bisa mendapatkan 3-5 di DPR RI. Tempo/Dias Prasongko
Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Bawaslu RI memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.


Bacakan Pledoi Gus Nur, Egi Sudjana Tunjukkan Dua Buku yang Kritik NU

28 Maret 2021

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir
Bacakan Pledoi Gus Nur, Egi Sudjana Tunjukkan Dua Buku yang Kritik NU

Gus Nur menyebut NU seperti bus umum yang dikemudikan oleh sopir yang mabuk kondekturnya teler dan kernetnya ugal-ugalan.


Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

8 Mei 2019

Mantan Kepala Staf Komando  Cadangan Strategis Angkatan Darat  Mayor Jenderal  Purnawirawan Kivlan Zen di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe
Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

Kivlan Zen menyerahkan kasus hukum yang menjeratnya kepada pengacara Eggy Sudjana.


Sebut Golput Bodoh, Franz Magnis: Saya Buat Kesalahan Besar

30 Maret 2019

Rohaniwan dan budayawan Franz Magnis Suseno saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Maret 2019. Tempo/Egi Adyatama
Sebut Golput Bodoh, Franz Magnis: Saya Buat Kesalahan Besar

Franz Magnis Suseno mengatakan tak memiliki niat sedikit pun untuk menghina pemilih golput.