TEMPO.CO, Jakarta - Eggy Sudjana akan mengecam pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika mereka melanjutkan proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta. Dia memperkirakan Anies-Sandi tidak akan mampu menghentikan proyek reklamasi.
Eggy menilai Anies tidak konsisten dengan janjinya saat kampanye pemilihan gubernur. "Saya ingat sekali omongan Anies saat kampanye dan dialog di stasiun televisi," kata Eggy, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca:
Moratorium Dicabut, KLHK Awasi 3 Bulan Reklamasi Teluk Jakarta ...
Pemerintah Bersiap Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta ...
Advokat ini mengancam akan membuat gerakan untuk melawan Anies jika tidak konsisten menghentikan reklamasi. "Dia berani tidak melawan kebijakan pemerintahan pusat yang mencabut moratorium itu?"
Ia menawarkan dirinya menjadi pengacara jika Anies menghentikan reklamasi. "Kalau dia minta saya untuk jadi lawyer untuk tidak mencabut (moratorium) itu saya mau." Anies harus berani menyerukan pencabutan moratorium reklamasi. "Kalau tidak, bohong juga dia."
Pemerintah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken pencabutan moratorium. "Sesuai dengan kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Luhut menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Baca juga:
Jokowi Serahkan Sertifikat Pulau Reklamasi C dan ...
MK: Penyidik Bisa Terbitkan Sprindik Baru Setelah Praperadilan ...
Moratorium dicabut karena pemerintah menganggap semua masalah telah selesai dan pengembang memperbaiki persyaratan administratif. Menurut Luhut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah amdal.
Luhut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman yang mencabut surat keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman pada 2016, yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dengan keputusan, menurut Luhut, moratorium pengurukan Teluk Jakarta, yang tertuang dalam surat Menteri Koordinator Kemaritiman tidak berlaku lagi atau dicabut.