TEMPO.CO, Semarang - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan polisi bakal mengkaji setiap laporan yang masuk untuk pengaduan terhadap advokat senior Eggi Sudjana. Menurut dia, kajian diperlukan lantaran banyaknya laporan kelompok masyarakat terhadap Eggi.
“Laporan sudah diterima. Kami akan kaji dulu karena banyak laporan yang masuk dari berbagai kelompok masyarakat,” ucap Setyo di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Oktober 2017. Setyo menuturkan belum mendapatkan info perkembangan atas pengaduan tersebut.
Baca: Eggi Sudjana Minta Perhimpunan Pemuda Hindu Cabut Laporannya
Polisi, ujar Setyo, juga bakal mengkonsolidasikan berbagai laporan tersebut karena ada yang masuk melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri. Kepolisian, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan yang memiliki delik hukum kuat. “Karena satu kejadian yang melibatkan beberapa wilayah akan ditindaklanjuti Mabes Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia melaporkan Eggi ke Bareskrim. Ketua Umum Peradah Indonesia Sures Kumar beralasan, video ucapan Eggi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang beredar di YouTube akan memicu kegaduhan sosial.
Simak: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan
Dalam video tersebut, ujar Sures, Eggi menuturkan, jika Perpu Ormas diterima Mahkamah Konstitusi, konsekuensi hukumnya adalah membubarkan ajaran lain selain Islam. Ia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan artikel berita di beberapa media daring untuk melengkapi laporannya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Aliansi Advokat Nasionalis juga melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya. Anggota Aliansi, Johanes L. Tobing, melaporkan Eggi atas pernyataannya yang menyebutkan ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila dalam sidang gugatan Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
Lihat: Pengacara Ungkap Latar Belakang Ucapan Eggi Sudjana
Menurut Johanes, Eggi Sudjana sebagai pengacara tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan dan menyimpulkan ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila. Aliansi pun melaporkan Eggi atas dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau menyebarkan kebencian, sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.