TEMPO.CO, Semarang - Hari ini tepat enam bulan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Namun kepolisian belum juga mampu mengungkap pelaku yang menyerang Novel.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan sampai sekarang belum ada perkembangan dalam pengusutan kasus penyerangan Novel. Menurut dia, penyidik kesulitan mengungkapkan kasus itu karena data dan fakta tidak dapat didapatkan.
Baca: Mengapa Polisi Tak Umumkan Sktesa Kedua Penyerang Novel Baswedan
“Kami masih dapat tiga sketsa yang masing-masing tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat terlalu besar ekspektasinya, tapi ternyata enggak cocok,” ujar Setyo di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Oktober 2017.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal saat berjalan pulang dari masjid dekat rumahnya setelah menunaikan salat subuh berjemaah. Peristiwa it terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Sehari setelah kejadian itu, dia dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Novel di rumah sakit di Singapura. Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta sejumlah keterangan terkait dengan penyerangan terhadapnya, termasuk soal dugaan adanya keterlibatan seorang petinggi Polri serta mengkonfirmasi sejumlah sketsa wajah pelaku yang diduga melakukan penyerangan.
Novel Baswedan yang kini masih menjalani perawatan di Singapura dikabarkan akan segera kembali ke Indonesia. Berita itu disampaikan Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga: Novel Baswedan Segera Pulang ke Indonesia, Ini Reaksi Mabes Polri
Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil menyebutkan Novel diperkirakan pulang ke Indonesia pada pertengahan November mendatang. Ia meyakini kondisi Novel segera pulih setelah menjalani operasi mata tahap kedua pada pertengahan Oktober 2017.
Setyo pun merespons positif rencana kepulangan Novel Baswedan. Menurut dia, hal itu akan mempermudah pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK tersebut. "Kalau pulang, nanti bisa ditindaklanjuti. Kan, lebih enak mendengar informasi dari Novel. Seharusnya ini lebih memudahkan untuk memeriksa Novel karena berada di dalam negeri," ujarnya.