TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan sebanyak 46 saksi yang terkait dengan kasus korupsi yang khusus ditangani KPK telah meminta perlindungan.
Menurut Haris, rata-rata saksi yang meminta perlindungan itu karena adanya teror atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya mendapatkan tuntutan balik.
Baca juga: KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi
"Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kami pastikan bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan," ucapnya di Gedung KPK, Selasa 10 Oktober 2017.
Haris mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan secara hukum. “Yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum karena mereka terlindungi secara fisik tetapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP
Menurut Haris, jika selama ini perlindungan yang diberikan LPSK lebih kepada saksi dan pelapor, maka nantinya LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada seorang yang menjadi justice collaborator.
Rencana ini, kata Haris, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa subjek yang dilindungi juga ahli dan juga justice colllabolator.
Baca juga: LPSK Akui Sempat Menghubungi Johannes Marliem
KPK dan LPSK akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa memang MoU antara KPK dengan LPSK itu sudah berakhir pada 2015 lalu.
"Kami memang sebelumnya sudah melakukan komunikasi karena memang kerja sama MoU ini sudah berakhir pada tahun dua ribu limabelas. Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walaupun sebenarnya tanpa MoU pun Undang-Undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.
Baca juga: Ketua LPSK Curhat, Sejak Presiden Jokowi Dilantik ....
Secara keseluruhan, LPSK telah memberikan perlindungan terhadap 200-an lebih saksi dalam berbagai kasus hukum.