TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Etika Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak meminta pendapat IDI soal kondisi kesehatan Setya Novanto. Padahal, kata Prijo, KPK dan IDI sudah menjalin kerja sama sejak 2012 dan sudah diperbarui.
Prijo menjelaskan, bila ada perbedaan keterangan antara IDI dan dokter yang merawat Setya, pendapat yang bisa dipegang adalah yang berasal dari IDI. "Karena IDI induk organisasi semua dokter. Kedua, IDI imparsial dan bersandar (pada) profesionalisme," katanya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca juga: KPK Minta IDI Periksa Kondisi Setya Novanto
Menurut Prijo, pimpinan KPK hingga kini belum mengirimkan permohonan kepada IDI untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya. Prijo menjelaskan, dalam menghadapi tersangka yang mengaku sakit, KPK seharusnya tidak bertanya jenis sakit yang diderita. "Cukup mengetahui yang bersangkutan bisa dihadapkan di persidangan atau tidak, apa pun penyakitnya,” ujarnya.
Prijo mengatakan, bila ada dokter yang terbukti merekayasa kondisi seorang tersangka, akan terancam sanksi berupa pencabutan izin praktik. Ia menyarankan pimpinan KPK memanfaatkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) antara KPK dan IDI yang sudah ada sejak 2012 tersebut.
Baca juga: Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tunggu Opini IDI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, pertama kali masuk rumah sakit pada 10 September lalu. Saat itu, Setya disebut menderita sakit gula dan vertigo.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Setya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara untuk mendapat perawatan lebih lanjut karena menderita sakit jantung. Pada 18 September, Setya menjalani operasi jantung berupa pemasangan ring.
Baca juga: Setya Novanto Cek Kesehatan di RS Premier
Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik pada 17 Juli 2017. Belum sempat memeriksa Setya sebagai tersangka, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya pada Jumat, 29 September 2017. Setya pun lepas dari status tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah berencana mengirim surat permohonan kepada IDI untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto. Menurut Agus, dirinya sudah memberi perintah agar berkirim surat dengan IDI. "Nanti IDI akan memberikan second opinion (soal sakit Setya)," katanya di sela-sela sidang praperadilan Setya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2017.