TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama untuk mengawasi pemilihan kepala daerah serentak 2018. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu menjadi prioritas KPK untuk mencegah korupsi agar pilkada berlangsung bersih dan transparan.
"Bagi KPK, di tengah proses hukum banyak kepala daerah, mencegah hal tersebut tidak terjadi lagi, proses penyelenggaraan pilkada yang jauh lebih baik tentu penting," ujarnya dalam konferensi pers di KPK, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca:
Dedi Mulyadi Diminta Rp 10 Miliar untuk Pilkada ...
Suap Wali Kota Tegal Diduga Demi Pemenangan Pilkada
Bawaslu membutuhkan bantuan KPK untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pidana pemilu. Bantuan itu di antaranya untuk mengawasi kegiatan politik transaksional, politik uang terhadap pemilih, dan dana kampanye. "Kami harus mengawasi persoalan politik transaksional,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hasil kajian menunjukkan betapa sulitnya proses pilkada lepas dari politik transaksional. Karena itu, kata Saut, KPK mendukung langkah Bawaslu dalam menciptakan proses pemilihan yang bersih. "Kami ingin bisa mendampingi Bawaslu membangun pesta demokrasi minim transaksional,” ujarnya.
Baca juga:
Pilkada Rawan Politik Uang, Pelaku akan Dijerat Pidana
Menurut dia, masa depan Indonesia ditentukan dari bagaimana Bawaslu bekerja. “Itu harapan kita," ucapnya.
KPK dan Bawaslu juga akan melanjutkan kerja sama untuk mengawasi pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2019.