TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso mengatakan pemberitaan terkait kasus korupsi e-KTP sudah menempuh prosedur yang ketat sebelum dipublikasikan. Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi pengaduan yang dilayangkan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (SOKSI) ke Dewan Pers.
"Prosedur bakunya adalah cek dan ricek," kata Budi melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: Organisasi Sayap Golkar Laporan Koran Tempo ke Dewan Pers
SOKSI melayangkan pengaduan ke Dewan Pers karena menduga ada pelanggaran etika pers dan atau peraturan terkait lain dalam pemberitaan Koran Tempo tentang kasus korupsi e-KTP. SOKSI dalam surat pengaduannya menyebutkan tiga dugaan, yaitu pelanggaran asas praduga tak bersalah, tidak berimbang, dan tidak terverifikasi. Organisasi sayap Partai Golkar ini menilai pemberitaan Koran Tempo menyudutkan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Budi menyampaikan bahwa redaksi Koran Tempo telah berusaha meminta konfirmasi. Salah satunya dengan mengirim surat ke alamat Setya Novanto. Dia menegaskan pemberitaan Koran Tempo tidak dimaksudkan untuk memojokkan Setya. "Yang kami lakukan adalah menulis untuk kepentingan publik yang dirugikan dengan adanya korupsi e-KTP dan tidak dimaksudkan untuk memojokkan seseorang," ujarnya.
Baca: Kasus Aris Budiman, Polisi Selesaikan Pemeriksaan, Lalu ke Dewan Pers
Terkait cuitan di akun Twitter pribadinya yang juga diadukan ke Dewan Pers, Budi mengatakan cuitan itu tak berhubungan dengan pemberitaan Koran Tempo. Ketua Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi sebelumnya menilai cuitan "G30Setnov" yang ditulis Budi tak terlepas dari posisinya sebagai Pemimpin Redaksi Koran Tempo.
"Setiap tulisan di Koran Tempo disusun berdasarkan rapat redaksi, bukan orang per orang termasuk pemimpin redaksi," ujarnya.
Meskipun begitu, Budi mengatakan pihaknya menghargai pengaduan yang dilakukan SOKSI ke Dewan Pers. Terkait rencana SOKSI melaporkan Koran Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Budi mengatakan sengketa pers paling tepat ditangani oleh di Dewan Pers. "Sebaiknya sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers, seperti MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian," kata Budi.