TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku perusakan Masjid Quwwatul Islam, yang terletak di sisi timur Jalan Malioboro, Yogyakarta, ditangkap. Pria berinisial AP, 20 tahun, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan masjid.
Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yuliyanto, selain menciduk AP, polisi sebelumnya menangkap orang yang juga diduga pelaku. Namun, setelah diperiksa, ia hanya dijadikan saksi. Penangkapan dilakukan kemarin, Senin, 9 Oktober 2017, sekitar pukul 15.00.
Perusakan masjid di Jalan Mataram, Yogyakarta, itu terjadi kemarin pukul 00.30. Saat itu, pelaku menggedor pintu gerbang masjid karena anjingnya diusir marbut masjid, Saifuddin. Setelah anjingnya diusir, pelaku marah dan merusak pintu. Lalu pelaku masuk dan merusak beberapa barang, seperti motor, papan, kursi, dan sepeda anak-anak untuk dilemparkan ke marbut.
Baca juga: Masjid di Timur Malioboro Dirusak Orang
Usai melakukan perusakan, pelaku lari dan dikejar. Namun, ketika sampai di sebuah gang, dia memanggil temannya. Pelaku sempat menganiaya marbut.
Polisi menyatakan kejadian itu murni tindak kriminal. Tidak ada sangkut paut dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan. Saat dikejar, menurut keterangan Saifudin, pelaku memang sempat berteriak jika dia orang partai.
Pasca-perusakan, Masjid Quwwatul Islam didatangi beberapa elemen masyarakat. "Jangan sekali-kali merusak masjid kami," kata Nizar, salah satu orang yang ikut berkumpul di masjid itu.
Baca juga: Wapres JK Ingin Penggunaan Dana Desa Diumumkan di Masjid
Pengasuh pesantren Sunan Kalijaga Bantul, Beny Susanto, meminta polisi menindak tegas pelaku perusakan masjid itu. Ia juga mengimbau kasus ini tidak diseret ke ranah politik. "Serahkan proses hukum ke polisi," ujarnya.