TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akan segera menentukan pengganti hakim Sudiwardono, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan para pimpinan MA akan segera mengadakan rapat pimpinan terkait hal ini.
"Insya Allah dalam bulan ini sudah ada," ungkap Sunarto di Kantor MA, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: MA: Dirjen Telah Lakukan Pembinaan Terhadap Hakim Sudiwardono
Sebelumnya, Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono ditahan KPK dengan dugaan suap terkait putusan perkara banding yang diajukan eks Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Suap diduga diberikan oleh anak Marlina, Aditya Anugrah Moha, agar Marlina tak ditahan dan hakim membebaskan atau memutuskan hukuman ringan untuk banding tersebut.
Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2017 malam. Dia ditangkap tak lama setelah diduga menerima uang 30 ribu dolar Singapura dari Aditya. KPK menduga sebelumnya Sudiwardono sudah menerima 60 ribu dolar Singapura dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. Hakim itu pun diberhentikan sementara.
Baca: OTT Hakim PT Sulawesi Utara, KPK Geledah Tiga Tempat
Sunarto menjelaskan kendati telah ditentukan penggantinya nanti, pemberhentian Sudiwardono tetap disebut pemberhentian sementara. Sebab, kata dia, pemberhentian sementara ini dilakukan atas dasar praduga tidak bersalah. "Kita hormati itu, maka kami lakukan pemberhentian bersama," ujarnya.
Menurut Sunarto, pemberhetian ini tidak harus diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim terlebih dulu. Sebab yang bersangkutan akan langsung diberhentikan kalau sudah melanggar hukum dan kode etik. "Jadi Majelis Etik MA memandang langsung diberhentikan," katanya.