TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Harry Swantoro sebagai atasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan MA membentuk tim pemeriksa untuk mendengar dan memeriksa dirjen tersebut.
"Pemeriksaan telah dilakukan dari jam 10 sampai jam 12 tadi siang," ungkap Sunarto di kantor MA, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: Terkena OTT KPK, Hakim Sudiwardono Tak Pernah Laporkan Harta
Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono ditahan KPK dengan dugaan suap terkait putusan perkara banding yang diajukan eks Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Suap diduga diberikan oleh anak Marlina, Aditya Anugrah Moha, yang juga politikus Partai Golkar agar Marlina tak ditahan dan hakim membebaskan atau memutuskan hukuman ringan untuk banding tersebut.
Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2017 malam. Dia ditangkap tak lama setelah diduga menerima uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dari Aditya. KPK menduga sebelumnya Sudiwardono sudah menerima 60 ribu dolar Singapura dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Baca: OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian
Sunarto mengatakan timnya telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan materi pemeriksaan. Dia mengatakan dokumen tersebut diteliti dahulu sebelum memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum.
"Dokumen merupakan materi-materi binaan yang disampaikan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum kepada para ketua Pengadilan Tingkat Banding termasuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado," kata Sunarto.
Menurut Sunarto, pembinaan yang dilakukan Dirjen Badan Peradilan Umum sudah sesuai aturan. Dia menjelaskan dirjen telah membina dengan mekanisme kelembagaan baik secara formal, informal, maupun personal. "Seperti secara personal dilakukan oleh atasan langsung ketika bertemu di kegiatan-kegiatan," ujarnya.
Sunarto mengatakan atas temuan dan pemeriksaan, tim berkesimpulan Dirjen Badan Peradilan Umum telah memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahmakah Agung dan badan peradilan di bawahnya. "Sehingga tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu yang lalu," kata Sunarto.