TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah peninjauan implementasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) putaran kedua. Dua negara peninjau untuk Indonesia adalah yaman dan Ghana yang terpilih dengan cara diundi.
Indonesia menjadi menjadi salah satu negara pihak pada UNCAC di antara 182 negara lainnya. Dengan meratifikasi UNCAC, maka Indonesia berkewajiban mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC. Untuk memastikan implementasi UNCAC di negara pihak, maka dilakukan peninjauan dalam dua putaran yang masing-masing berdurasi lima tahun. "Peninjauan ini bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban." Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikannya saat pembukaan peninjauan itu di Hotel Four Points, Senin, 9 Oktober 2017 yang tercantum dalam rilis KPK.
Baca:
KPK Minta Pemerintah dan Parlemen Perbaiki ...
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak ...
Director (Anti Corruption) Commission of Human Rights and Administrative Justice Ghana, Charles Adombire Ayamdoo menyatakan bahwa peninjauan ini bukan untuk mencari kesalahan negara yang ditinjau. "Ini mekanisme bertukar informasi." Juga untuk berdiskusi tentang pengalaman dan hambatan yang dihadapi masih-masing negara.
Crime Prevention and Criminal Justice Officer dari United Nations Office on Drugs and Crime Tanja Santucci mengatakan peninjauan oleh negara lain akan membantu implementasi dengan pengembangan pengetahuan Indonesia yang selama ini berpartisipasi sangat aktif. "Cakupan UNCAC sangat luas, seingga sangat penting negara-negara yang meratifikasi berdiskusi tentang masalah dan hambatan."
Sedangkan menurut Saut, peninjauan ini merupakan momentum strategis untuk menambal celah undang-undang dan aturan yang mungkin masih bisa dimanfaatkan dieksploitasi para koruptor. "Indonesia harus menunjukkan komitmen memberantas korupsi dalam agenda ini." Tujuannya agar peninjuauan ini bisa menghasilkan rekomendasi yang realistis untuk dijalankan.
Baca juga: KPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 Triliun
"Pelaksanaan rekomendasi bisa memperkuat pemberantasan korupsi." Penguatan pemberantasan korupsi itu bisa digunakan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan supremasi hukum.
Selain dua kali ditinjau, Indonesia telah tiga kali menjadi negara peninjau. Indonesia telah meninjau Iran, Kyrgyztan, dan Haiti.
Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyad mengatakan peninjauan implementasi UNCAC ini seperti “cek kesehatan”. “Sehingga, jika ditemukan masalah bisa lekas dicarikan solusinya.”
SAIFULLAH