TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memperkenalkan sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif. Pengendalian internet tersebut menggunakan sistem crawling.
"Sistem tersebut digunakan secara jamak di Indonesia," ujar Semuel di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: Pengaduan Konten Negatif di Internet Menurun
Semuel menjelaskan sistem pengendalian ini mampu mendeteksi situs-situs bermuatan pornografi, terorisme atau konten lain yang bisa mengancam kedaulatan negara. Jika ditemukan, situs-situs tersebut bisa diblokir sehingga tak bisa diakses oleh pengguna internet. "Ini harus proaktif. Bagaimana membersihkan konten negatif," kata Semuel.
Metodologi sistem ini dimulai dari laporan masyarakat. Selanjutnya pemantauan secara proaktif oleh tim analisis. Semuel mengatakan tim analisis ini guna menampung laporan, data mining, dan crawling itu sendiri. Kemudian dilakukan validasi, tale down request, dan terakhir teknologi penapisan (screening).
Baca: Kominfo Ajak Generasi Muda Jauhi Konten Negatif di Media Sosial
Selain digunakan untuk memblokir konten negatif, sistem ini juga bisa memfasilitasi lembaga lain melaksanakan fungsinya. Misalnya untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Contohnya, untuk mencari situs obat yang ilegal dijual," kata Semuel.
Pengadaan mesin sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif ini dilakukan dengan mekanisme tender terbuka yang dimulai pada 30 Agustus lalu. Pada 6 Oktober 2017, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dinyatakan sebagai pemenang tender.
Nantinya, penandatanganan kontrak akan dilakukan pada 12 Oktober mendatang dan instalasi serta beroperasinya alat pada Desember 2017. Saat ini, kata Semuel, Kominfo sedang melakukan serangkaian ujicoba agar sistem ini bisa digunakan akhir tahun ini.