TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak hadir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 9 Oktober 2017. Keduanya semula dijadwalkan hadir sebagai saksi pada sidang hari ini.
"Saksi Setya Novanto dan Ganjar Pranowo tidak hadir dalam persidangan hari ini," kata jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, kepada ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: Andi Narogong Jalani Sidang E-KTP Lanjutan, 5 Saksi Ini Hadir
Lima orang saksi yang hadir adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gawawan Fauzi, President Director of PT Astra Graphia Information Technology (AGIT), Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristitan Ibrahim Moekmin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan, Pegawai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Setya Budi Arijanta.
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus dimulai pukul 10.35. Jhon Halasan memulai sidang dengan pembacaan sumpah oleh para saksi. "Saya bersaksi akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan ini," kata John diikuti sejumlah saksi yang hadir.
Baca juga: Datang Sendirian dari Padang, Gamawan Hadiri Sidang Andi Narogong
Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto