TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar membuka persidangan pukul 10.35. Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah oleh para saksi. "Saya bersaksi akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan ini," kata John sambil diikuti sejumlah saksi yang hadir.
Baca: Hakim Pertanyakan Keberadaan Andi Narogong di Ruang Fraksi Golkar
Dalam sidang hari ini, rencananya ada tujuh saksi yang akan dihadirkan. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri, Gawawan Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Presiden Direktur PT Astra Graphia Information Technology Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristitan Ibrahim Moekmin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.
Dari ketujuh saksi, lima di antaranya hadir dalam persidangan. "Saksi Setya Novanto dan Ganjar Pranowo tidak hadir dalam persidangan hari ini," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepada hakim John.
Pada persidangan sebelumnya, Senin, 2 Oktober 2017, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk terdakwa Andi Agustinus. Mereka adalah mantan Ketua Komisi Pertahanan DPR, Agun Gunandjar Sudarsa; Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Suciati; bekas ajudan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Kurniawan; Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan; bekas anggota DPR Komisi Pemerintahan dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu; dan seorang dari pihak swasta yang pernah menjual tanah ke Inayah, istri Andi Narogong, Husaini.
Baca juga: Pinjamkan Uang ke Konsorsium E-KTP, Andi Narogong Dapat Rp 1 Miliar
Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017.
Andi Narogong diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi e-KTP, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.