TEMPO.CO, Bogor - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya sudah selesai menyusun rekomendasi hasil penyelidikan terhadap KPK. Meski demikian, kata dia, Panitia Angket masih menunggu konfirmasi dari pimpinan lembaga antirasuah terkait dengan temuan timnya.
"Rekomendasi sudah jadi. Makanya saya bilang gimana saya mau bacakan rekomendasi itu kalau subyek dan obyek penyelidikannya belum terkonfirmasi," katanya saat ditemui di kediamannya, Rumah Cuklik, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Ahad, 8 Oktober 2017.
Baca juga:
Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Curhat Soal Ketidakhadiran KPK
Rekomendasi dari Pansus Angket, kata Agun, ada yang diperuntukkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan, dan KPK. Namun ia tidak mau memberikan keterangan detail keseluruhan isi rekomendasi Pansus.
Politikus Partai Golkar ini hanya menyebutkan beberapa rekomendasi. Salah satunya rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar segera membangun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Agun menjelaskan, ketiadaan Rupbasan membuat penanganan barang rampasan menjadi tidak efektif karena kepolisian, kejaksaan, dan KPK mengelola sendiri. "Sehingga nanti proses lelang memberi manfaat income bagi negara, bukan barangnya yang menjadi rusak," ucapnya.
Simak pula: Diminta Pansus Angket, KPK Persilakan BPK Lakukan Audit
Pansus Angket juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk KPK. Rekomendasi itu di antaranya mengenai unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Menurut Agun, keberadaan Labuksi tidak memiliki dasar hukum sehingga harus dibubarkan.
"Untuk apa urusin saksi, (membuat) rumah aman, ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). (Urusan) barang bukti ada Rupbasan," ujarnya.
Rekomendasi lain untuk KPK, kata Agun, adalah mewajibkan semua pemimpin KPK serta penyidik dan pegawainya melaporkan harta kekayaan. Menurut dia, selama ini belum pernah ada pemimpin KPK yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada enggak wartawan yang kejar-kejar itu? (LHKPN) ini wajib. KPK beri contoh, dong. Novel (Novel Baswedan, penyelidik senior KPK) hartanya berapa, sih?" tuturnya.
Sambil menunggu pimpinan KPK hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK, Agun mengatakan timnya akan terus mendalami hasil temuan-temuan yang telah didapat.