Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Moha, yang menjadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 3 miliar. Angka itu berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2014, yang dilaporkan Aditya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Harta Aditya Moha meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,585 miliar. Aditya memiliki aset tanah dan rumah di delapan lokasi Kota Kotamobagu dan di dua lokasi Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Aset tidak bergerak yang termahal, yaitu tanah dan bangunan seluas 470 meter persegi dan 216 meter persegi di Kabupaten Minahasa, dengan nilai Rp 585 juta.
Baca: KPK Menahan Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha
Aditya memiliki harta bergerak berupa mobil dan sepeda motor. Ada mobil Suzuki APV, Honda CRV, Honda Accord, dan sepeda motor Suzuki Satria Fu. Total aset kendaraan bermotor itu senilai Rp 957,5 juta.
Aditya juga memiliki harta bergerak lainnya, termasuk di antaranya logam mulia, senilai Rp 127 juta. Politikus Partai Golkar ini turut mengelola usaha PT Radio Suara Monompia dengan nilai aset Rp 200 juta.
Harta kekayaan berupa surat berharga dan giro dan setara kas lainnya pun cukup masing-masing Rp 200 juta dan Rp 898 juta. Dikurangi utang Rp 600 juta, total harta kekayaan Aditya pada 2014, yaitu Rp 3,289 miliar.
Simak: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu
Aditya Moha resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono. Dia diduga memberikan uang sejumlah Sin$ 90 ribu kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan perkara banding yang diajukan ibunya, eks Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.
"KPK menetapkan dua orang tersangka, diduga sebagai penerima SDW dan diduga sebagai pemberi AAM," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2017.