TEMPO.CO, Banjarmasin - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar Jumat malam, 6 Oktober 2017, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwan diduga menerima suap Rp 150 juta terkait pemberian persetujuan penetapan Peraturan Daerah mengenai penanaman modal Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih, Kota Banjarmasin, senilai Rp 50,5 miliar.
Baca: KPK Menangkap Tangan Anggota DPRD dan BUMD Banjarmasin
"Siang tadi, kami rapatkan di Badan Musyawarah (Banmus). Karena sudah ada surat dari fraksi Golkar atas pemberhentian dan pengangkatan Kota DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019, maka kami paripurnakan malam ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi usai rapat paripurna.
Rapat paripurna internal kali ini dihadiri 29 dari 45 anggota DPDR Banjarmasin. Dalam rapat itu, berdasarkan usul Partai Golkar, Ananda diusulkan menjadi calon ketua DPRD Banjarmasin.
"Intinya, rapat paripurna ini proses pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, tidak memberhentikan sebagai anggota DPRD," ujarnya.
Menurut Suprayogi, setelah Iwan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, dia menjadi anggota DPRD biasa. "Masalah pemberhentian sebagai anggota DPRD itu hak partainya," ujarnya.
Hasil rapat paripurna ini akan disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin dan diteruskan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan dan mengangkat Ananda sebagai pengganti Iwan. "Jadi, masalah kapan ditetapkannya Ketua DPRD Kota Banjarmasin selanjutnya, menunggu surat penetapan gubernur," kata Suprayogi.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Matnor Ali, mengatakan partainya sudah memutuskan memberhentikan Iwan Rusmali dari jabatannya Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019. Sebagai penggantinya, mereka mengusulkan Ananda.
"Kalau dari keanggotaan DPRD Banjarmasin Pak Iwan Rusmali belum diberhentikan," katanya. Pemberhentian Iwan sebagai anggota DPRD masih menunggu surat dari DPP Partai Golkar.
Iwan Rusmali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan KPK bersama anggota DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Dirut PDAM Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Transis pada Kamis, 14 September 2017. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 48 juta.