TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan sampai sekarang masih menunggu berkas tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Jonru Ginting, dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu dahulu kapan polisi menyerahkan kepada kami. Kan penyidik polisi baru mengatakan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Berkas Jonru Ginting ke Kejaksaan
Prasetyo menyebutkan jika nanti sudah menerima berkasnya, Kejaksaan segera meneliti berkas tersebut.
Menurut dia, Kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jonru Ginting. Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo menjelaskan awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada 28 September.
Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari.
Sebelumnya Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait laporan Muannas Al Aidid. Jonru telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru Ginting berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
ANTARA