TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi sudah menerima laporan Sures Kumar terhadap Eggi Sudjana atas dugaan tindak pidana ujaran terkait dengan suku, agama, dan ras. "Iya benar, kami terima laporan tersebut dari Bareskrim," ujar Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Menurut Martinus, laporan tersebut sedang dipelajari dan diselidiki, apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak. "Kami sedang pelajari," ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia melaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Umum Peradah Indonesia Sures Kumar beralasan, video ucapan Eggi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang beredar di YouTube akan memicu kegaduhan sosial.
Baca: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan
Dalam video tersebut, kata Sures, Eggi mengatakan, jika Perpu Ormas diterima Mahkamah Konstitusi, konsekuensi hukumnya adalah membubarkan ajaran lain selain Islam. “Ia mengatakan dengan sadar, dipertegas dua kali,” ujar Sures saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Oktober 2017.
Pelaporan tersebut telah dilakukan Sures pada Kamis kemarin. Ia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan artikel berita di beberapa media daring untuk melengkapi laporannya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Simak: Pengacara Ungkap Latar Belakang Ucapan Eggi Sudjana
Dalam video tersebut, Eggi juga menyatakan hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila dan agama lain yang tidak sesuai harus dibubarkan. “Ini menegasikan keberadaan keyakinan-keyakinan lain, padahal itu semua sudah tuntas dibahas,” tutur Sures.
Sures menilai Eggi Sudjana tidak pantas menyampaikan hal tersebut karena berbicara di tempat umum dan dalam forum yang dihadiri banyak tokoh.