TEMPO.CO, Jakarta - Eggi Sudjana menilai pendapatnya terkait dengan pembubaran ajaran selain Islam adalah murni persoalan keilmuan. Pengacara Eggi, Razman Arif Nasution, mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi Eggi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
“Dia (Eggi) kan tidak bilang, ‘Ajaran Islam yang harus ditegakkan dan ajaran lain tidak boleh.’ Tidak begitu juga,” katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017. Pendapat Eggi soal pembubaran ajaran lain tersebut, kata Razman, merupakan konsekuensi jika Perpu Ormas dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Kamis, 5 Oktober 2017, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia resmi melaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar, yang mengajukan laporan, menganggap pendapat Eggi dalam sidang gugatan uji materi Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi pada 19 September lalu tidak tepat dan dapat memicu kegaduhan sosial.
Baca juga: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan
Sejumlah video dan berita dari media daring di Indonesia dijadikan alat bukti dalam laporan ke kepolisian. Kepada Tempo, Sures mengirimkan sebuah video yang dijadikan alat bukti. Video tersebut diunggah akun Suara Kebangkitan Islam di YouTube pada Senin lalu, 2 Oktober 2017, dan sudah ditonton 9.751 kali hingga hari ini pukul 10.40.
Eggi, Razman melanjutkan, berpandangan ketuhanan yang maha esa hanya ada dalam ajaran Islam. Sebaliknya, konsep tersebut tidak dikenal dalam agama lain, seperti Kristen, Hindu, dan Budha. “Maka, kalau Perpu Ormas tetap diberlakukan, ajaran lain bisa saja dibubarkan,” ujarnya.
Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Raja Demo Enggak Perlu Pakai Saracen
Razman menuturkan hal yang disampaikan Eggi berada dalam konteks perdebatan intelektual di persidangan MK. Pendapat tersebut disampaikan dalam kapasitas Eggi sebagai pihak pemohon uji materi Perpu Ormas.
Eggi Sudjana, kata Razman, menilai tidak ada yang salah dari pandanganya tersebut. Ia justru balik mempertanyakan pihak yang menilai pendapatnya menimbulkan kegaduhan sosial. “Jadi ini dalam rangka perdebatan di MK sebagai pemohon. Di mana juga letak ujaran kebenciannya?” ucapnya.