Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ungkap Latar Belakang Ucapan Eggi Sudjana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wawancara Calon Gubernur Eggi Sudjana
Wawancara Calon Gubernur Eggi Sudjana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eggi Sudjana menilai pendapatnya terkait dengan pembubaran ajaran selain Islam adalah murni persoalan keilmuan. Pengacara Eggi, Razman Arif Nasution, mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi Eggi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).

“Dia (Eggi) kan tidak bilang, ‘Ajaran Islam yang harus ditegakkan dan ajaran lain tidak boleh.’ Tidak begitu juga,” katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017. Pendapat Eggi soal pembubaran ajaran lain tersebut, kata Razman, merupakan konsekuensi jika Perpu Ormas dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kamis, 5 Oktober 2017, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia resmi melaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar, yang mengajukan laporan, menganggap pendapat Eggi dalam sidang gugatan uji materi Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi pada 19 September lalu tidak tepat dan dapat memicu kegaduhan sosial.

Baca juga: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan

Sejumlah video dan berita dari media daring di Indonesia dijadikan alat bukti dalam laporan ke kepolisian. Kepada Tempo, Sures mengirimkan sebuah video yang dijadikan alat bukti. Video tersebut diunggah akun Suara Kebangkitan Islam di YouTube pada Senin lalu, 2 Oktober 2017, dan sudah ditonton 9.751 kali hingga hari ini pukul 10.40.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eggi, Razman melanjutkan, berpandangan ketuhanan yang maha esa hanya ada dalam ajaran Islam. Sebaliknya, konsep tersebut tidak dikenal dalam agama lain, seperti Kristen, Hindu, dan Budha. “Maka, kalau Perpu Ormas tetap diberlakukan, ajaran lain bisa saja dibubarkan,” ujarnya.

Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Raja Demo Enggak Perlu Pakai Saracen  

Razman menuturkan hal yang disampaikan Eggi berada dalam konteks perdebatan intelektual di persidangan MK. Pendapat tersebut disampaikan dalam kapasitas Eggi sebagai pihak pemohon uji materi Perpu Ormas.

Eggi Sudjana, kata Razman, menilai tidak ada yang salah dari pandanganya tersebut. Ia justru balik mempertanyakan pihak yang menilai pendapatnya menimbulkan kegaduhan sosial. “Jadi ini dalam rangka perdebatan di MK sebagai pemohon. Di mana juga letak ujaran kebenciannya?” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo makan siang di dekat  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian pada Senin, 16 April 2018, Dia mengenakan kaos oblong bertuliskan #2019GantiPresiden di depan pers. FOTO: TEMPO/Fajar Pebrianto
Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.


Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.


Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi berbincang dengan rekannnya sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.


Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian, Asma Dewi (tengah) meneriakkan takbir usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.


Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Ahmad Dhani (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.


Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

15 Februari 2018

Sejumlah petugas memperlihatkan barang bukti dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pelaku MFT (43 tahun), JAS (32 tahun) dan SRN (32 tahun) dan puluhan barang bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

Polri menyebut pelaku dengan sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian kepada penguasa.


Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

15 Februari 2018

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

Polisi menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech kepada Jokowi dan Buya Syafii Maarif.


Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

15 Februari 2018

Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Pasal kedua, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

Tri Widyanto sudah 30 tahun berkawan dengan Jonru Ginting.