TEMPO.CO, Jakarta - Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat menelisik aset Direktur Biomorf Lone, vendor sistem identifikasi sidik jari otomatis kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Johannes Marliem. Sebagian laporan investigasi FBI tersebut terungkap dalam sidang upaya perampasan aset Johannes Marliem di Pengadilan Minnesota, Amerika Serikat, akhir September 2017 lalu.
Agen khusus FBI, Jonathan Holden, seperti dikutip Startribute dan Wehoville, mengatakan Biomorf menerima lebih dari US$ 50 juta untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP. Sebagian duit itu mengalir ke rekening pribadi Marliem.
Baca juga: Catatan FBI, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan FBI untuk mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Fakta yang muncul di persidangan Amerika akan kami koordinasikan lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 Oktober 2017.
Berikut ini sebagian hasil penelisikan FBI yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Minnesota.
1. Aliran dana ke rekening pribadi Marliem
Selama periode Juli 2011-Maret 2014 terdapat aliran dana hingga US$ 13 juta, setara dengan Rp 175 miliar, dari Indonesia ke rekening pribadi Marliem.
2. Pembelian jam tangan mewah
Sebagian uang digunakan Marliem untuk membeli jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Jam itu disebut diserahkan kepada Setya Novanto. Setya telah membantah terlibat kasus e-KTP dan mengaku tidak mengenal Marliem.
3. Pembelian aset
Marliem juga menggunakan uang dari proyek e-KTP untuk membeli rumah di tepi Danau Minnetonka senilai Rp 25,5 miliar, mobil Buggati Rp 35 miliar, sejumlah jam tangan mewah Rp 21,5 miliar, dan dua tas merek Hermes Rp 8 miliar. Ia juga menggunakan uang itu untuk menyewa jet pribadi Rp 10,7 miliar.
4. Sumbangan dana kampanye
Marliem tercatat menyumbang Rp 3,02 miliar untuk acara pelantikan Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada 2013.
5. Sumbangan sosial
Marliem menyumbang Rp 888 juta ke organisasi nirlaba Como Friends pada 2014.
6. Aliran ke anggota DPR
Mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Chairuman Harahap, juga tercatat menerima uang dari Johannes Marliem senilai US$ 700 ribu atau Rp 9,4 miliar. Chairuman telah membantah menerima dana proyek e-KTP.
Menanggapi tuduhan di atas, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan semua itu tidak benar. Dia memastikan bahwa kliennya tidak bertemu dengan Marliem dan menegosiasikan apa pun. “Kenal saja tidak. Itu semua bohong dan hasutan,” katanya.
Catatan Koreksi: Berita ini ditambah dengan satu paragraf berisi bantahan dari pengacara Setya Novanto sebagai konfirmasi, sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, pada Selasa 19 Desember 2017.
FRANSISCO | STARTRIBUTE.COM | WEHOVILLE.COM