TEMPO.CO, Jakarta – Eggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.
Kepada Tempo, Sures Kumar mengirimkan sebuah video yang dijadikan alat bukti dalam laporan polisi. Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Suara Kebangkitan Islam pada Senin lalu, 2 Oktober 2017 dan sudah sudah ditonton sebanyak 9.751 kali hingga hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017, pukul 10.40 WIB.
Baca: Alasan Perhimpunan Pemuda Hindu Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi
Dalam video tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang gugatan uji materi Perppu Ormas pada 19 September 2017. Arief memberikan waktu tiga menit kepada Eggi Sujana untuk menyampaikan pendapat sebagai pihak pemohon.
Saat diberi kesempatan oleh hakim, Eggi mengatakan jika Perppu Ormas tetap berlaku, maka konsekuensi hukumnya adalah siapapun atau apapun ajaran yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.
Baca: Dikaitkan dengan Saracen, Eggi Sudjana Menolak Diperiksa
“Pertanyaan seriusnya, ada gak ajaran lain selain Islam tentang Ketuhanan Yang Maha Esa ? Itu bertentangan, itu serius,” kata Eggi. Jika Perppu Ormas tetap ada, menurut dia, artinya pemerintah harus membubarkan ajaran lain selain ajaran Islam karena tidak sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendapat Eggi tersebut langsung diinterupsi oleh hakim Arief. “Itu kan pendapat pemohon (Eggi),” kata Arief. Eggi balik menjawab bahwa persoalan tersebut harus ditanggapi oleh termohon yaitu pemerintah.
Di bagian akhir video tersebut, Eggi didampingi sejumlah rekannya menanggapi pendapatnya di dalam ruangan persidangan. Eggi sempat mengakui pengetahuannya mungkin terbatas namun boleh diuji secara intelektual. “Tidak ada ajaran selain Islam ya, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang seusai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan,” kata Eggi.
Dia pun menyebut sejumlah agama yang dianggapnya bertentangan. “Kristen trinitas, Hindu trimurti, Budha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali dengan proses amitabha dan apa yang diajarkan Siddharta Gautama,” tuturnya. Oleh karena itu, Eggi menuntut agar Perppu Ormas tidak diberlakukan karena akan memecah persatuan Indonesia.
Video inilah yang dijadikan salah satu alat bukti dalam laporan Sures. Alat bukti lainnya yang dilampirkan adalah berita dari sejumlah media daring di Indonesia. Laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis kemarin. Dalam laporan itu, Eggi Sudjana dituduh melanggar pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga berita ini diturunkan, Eggi belum bisa dimintai konfirmasi atas pelaporan tersebut.