Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan

image-gnews
Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang diketuai Eggi Sudjana (kedua dari kanan) meminta penyidik melakukan gelar perkara. Jakarta, 1 Juni 2017. Tempo/Aditya Budiman.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang diketuai Eggi Sudjana (kedua dari kanan) meminta penyidik melakukan gelar perkara. Jakarta, 1 Juni 2017. Tempo/Aditya Budiman.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaEggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.

Kepada Tempo, Sures Kumar mengirimkan sebuah video yang dijadikan alat bukti dalam laporan polisi. Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Suara Kebangkitan Islam pada Senin lalu, 2 Oktober 2017 dan sudah sudah ditonton sebanyak 9.751 kali hingga hari ini, Jumat, 6 Oktober 2017, pukul 10.40 WIB.

Baca: Alasan Perhimpunan Pemuda Hindu Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi

Dalam video tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang gugatan uji materi Perppu Ormas pada 19 September 2017. Arief memberikan waktu tiga menit kepada Eggi Sujana untuk menyampaikan pendapat sebagai pihak pemohon.

Saat diberi kesempatan oleh hakim, Eggi mengatakan jika Perppu Ormas tetap berlaku, maka konsekuensi hukumnya adalah siapapun atau apapun ajaran yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.

Baca: Dikaitkan dengan Saracen, Eggi Sudjana Menolak Diperiksa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertanyaan seriusnya, ada gak ajaran lain selain Islam tentang Ketuhanan Yang Maha Esa ? Itu bertentangan, itu serius,” kata Eggi. Jika Perppu Ormas tetap ada, menurut dia, artinya pemerintah harus membubarkan ajaran lain selain ajaran Islam karena tidak sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendapat Eggi tersebut langsung diinterupsi oleh hakim Arief. “Itu kan pendapat pemohon (Eggi),” kata Arief. Eggi balik menjawab bahwa persoalan tersebut harus ditanggapi oleh termohon yaitu pemerintah.

Di bagian akhir video tersebut, Eggi didampingi sejumlah rekannya menanggapi pendapatnya di dalam ruangan persidangan. Eggi sempat mengakui pengetahuannya mungkin terbatas namun boleh diuji secara intelektual. “Tidak ada ajaran selain Islam ya, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang seusai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan,” kata Eggi.

Dia pun menyebut sejumlah agama yang dianggapnya bertentangan. “Kristen trinitas, Hindu trimurti, Budha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali dengan proses amitabha dan apa yang diajarkan Siddharta Gautama,” tuturnya. Oleh karena itu, Eggi menuntut agar Perppu Ormas tidak diberlakukan karena akan memecah persatuan Indonesia.

Video inilah yang dijadikan salah satu alat bukti dalam laporan Sures. Alat bukti lainnya yang dilampirkan adalah berita dari sejumlah media daring di Indonesia. Laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis kemarin. Dalam laporan itu, Eggi Sudjana dituduh melanggar pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga berita ini diturunkan, Eggi belum bisa dimintai konfirmasi atas pelaporan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

29 Agustus 2022

Eggi Sudjana mendaftarkan partainya, Partai Pemersatu Bangsa ke KPU untuk mengikuti tahapan verifikasi partai politik. Untuk pemilihan anggota legislatif 2019 mendatang, dirinya berhadap bisa mendapatkan 3-5 di DPR RI. Tempo/Dias Prasongko
Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Bawaslu RI memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.


Bacakan Pledoi Gus Nur, Egi Sudjana Tunjukkan Dua Buku yang Kritik NU

28 Maret 2021

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir
Bacakan Pledoi Gus Nur, Egi Sudjana Tunjukkan Dua Buku yang Kritik NU

Gus Nur menyebut NU seperti bus umum yang dikemudikan oleh sopir yang mabuk kondekturnya teler dan kernetnya ugal-ugalan.


Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

8 Mei 2019

Mantan Kepala Staf Komando  Cadangan Strategis Angkatan Darat  Mayor Jenderal  Purnawirawan Kivlan Zen di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe
Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

Kivlan Zen menyerahkan kasus hukum yang menjeratnya kepada pengacara Eggy Sudjana.


Amien Rais Diperiksa di Ruang Mewah, Ini Cerita Eggy Sudjana

10 Oktober 2018

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diperiksa terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet. Rabu, 10 Oktober 2018. Tempo/Zara Amelia
Amien Rais Diperiksa di Ruang Mewah, Ini Cerita Eggy Sudjana

Eggy Sudjana mengatakan Amien Rais diperiksa kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet di ruangan yang cukup megah di Polda Metro Jaya.


Eggi Sudjana: Ada Gerakan Besar Jika Buni Yani Divonis Bersalah

9 November 2017

Eggi Sudjana ditemui usai menghadiri acara salat subuh berjamaah sekaligus peringatan hari ulang tahun Brigade Jawara Betawi 411. Acara ini diselenggarakan di Masjid Jami Al-Ma'mur Tanah Abang, Jakarta Pusat, 5 November 2017. Tempo/Dias Prasongko
Eggi Sudjana: Ada Gerakan Besar Jika Buni Yani Divonis Bersalah

Jika Buni Yani dinyatakan bebas, Eggi menganggapnya sebagai anugerah Tuhan.


Eggi Sudjana: Ahok Dihukum, Seharusnya Buni Yani Bebas

9 November 2017

Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. ANTARA/Agus Bebeng
Eggi Sudjana: Ahok Dihukum, Seharusnya Buni Yani Bebas

Aktivis, Eggi Sudjana, melakukan berbagai upaya untuk menghindarkan Buni Yani dari hukuman.


Beri Selamat Jokowi, Eggi: Baik-Baiklah terhadap Umat Islam

5 November 2017

Eggy Sudjana. TEMPO/Yosep Arkian
Beri Selamat Jokowi, Eggi: Baik-Baiklah terhadap Umat Islam

Eggi menilai Jokowi ingin memisahkan Islam dengan politik.


Eggi Sudjana Minta Jokowi Tak Pisahkan Islam dan Politik

5 November 2017

Eggi Sudjana ditemui usai menghadiri acara salat subuh berjamaah sekaligus peringatan hari ulang tahun Brigade Jawara Betawi 411. Acara ini diselenggarakan di Masjid Jami Al-Ma'mur Tanah Abang, Jakarta Pusat, 5 November 2017. Tempo/Dias Prasongko
Eggi Sudjana Minta Jokowi Tak Pisahkan Islam dan Politik

Eggi Sudjana yang juga Penasehat Alumni 212 minta Presiden Jokowi tak memisahkan Islam dan Politik.


Ganaspati Bidik Eggy Sudjana dan Budi Akbar Jadi Tersangka

18 Oktober 2017

Ilustrasi facebook. REUTERS
Ganaspati Bidik Eggy Sudjana dan Budi Akbar Jadi Tersangka

Laporan penistaan agama yang dilakukan Eggy Sudjana akan dilakukan di Direskrimum Polda Jateng


Eggi Sudjana Daftarkan Partai Pemersatu Bangsa ke KPU

16 Oktober 2017

Eggi Sudjana mendaftarkan partainya, Partai Pemersatu Bangsa ke KPU untuk mengikuti tahapan verifikasi partai politik. Untuk pemilihan anggota legislatif 2019 mendatang, dirinya berhadap bisa mendapatkan 3-5 di DPR RI. Tempo/Dias Prasongko
Eggi Sudjana Daftarkan Partai Pemersatu Bangsa ke KPU

Menurut Eggi, PPB sebenarnya sudah terbentuk pada 2001, tapi baru didaftarkan tahun ini.