TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) resmi melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Umum Peradah Indonesia Sures Kumar beralasan video ucapan Eggi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang beredar di Youtube akan memicu kegaduhan sosial.
Dalam video tersebut, kata Sures, Eggi mengatakan jika Perppu Ormas diterima Mahkamah Konstitusi, maka konsekuensi hukumnya adalah membubarkan ajaran lain selain Islam. “Ia mengatakan dengan sadar, dipertegas dua kali,” kata Sures saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Oktober 2017.
Baca: Eggi Sudjana: Saya Raja Demo Enggak Perlu Pakai Saracen
Pelaporan tersebut telah dilakukan Sures pada Kamis kemarin. Ia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan artikel berita di beberapa media daring untuk melengkapi laporannya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Sures mengatakan laporannya sudah diterima polisi karena bukti-bukti yang dilampirkan sudah cukup lengkap. “Tadi juga sudah dihubungi lagi oleh pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri, tapi belum kita respon karena masih pagi,” ujarnya.
Baca: Dicatut Namanya, Eggi Sudjana Laporkan Ketua Saracen Jasriadi
Dalam video tersebut, Eggi juga menyampaikan hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila dan bagi agama lain yang tidak sesuai harus dibubarkan. “Ini menegasikan keberadaan keyakinan-keyakinan lain, padahal itu semua sudah tuntas dibahas,” kata Sures.
Sures menilai Eggi Sudjana tidak pantas menyampaikan hal tersebut karena berbicara di tempat umum dan dalam forum yang dihadiri oleh banyak tokoh. Laporan ke Bareskrim ini, kata Sures, merupakan upaya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Paling tidak ada upaya mengerem,” ujarnya.