TEMPO.CO, Jakarta - Razak Naba, kuasa hukum mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaeman mengatakan, penetapan tersangka atas kliennya tidak berdasar dan perlu dibuktikan secara jelas.
Menurut Razak Naba, tudingan jika Aswad Sulaeman diduga menerima uang senilai Rp 13 milliar dari penerbitan izin pertambangan juga tidak benar. "Dari mana itu uang Rp 13 milliar. Bisa tidak di buktikan itu, kalau kita ketahui tidak benar ada penerimaan uang sebesar itu. Tidak benar Aswad menerima uang dari penerbitan izin itu," ujar Razak yang berada di luar Kendari saat dikonfirmasi Selasa malam 4 Oktober 2017.
Menurut Razak perihal izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Aswad tidak melanggar hukum karena memang kewenangan Aswad sebagai bupati aktif di Konawe Utara saat itu untuk mengeluarkan izin.
Baca juga: KPK Bawa 5 Koper dari Rumah Mantan Bupati Konawe Utara
Namun demikian, Razak juga mengaku akan menyakinkan kembali Aswad Sulaeman, terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 13 milliar dari penerbitan izin tambang itu. "Tapi saya coba yakinkan dulu, apakah betul Aswad pernah menerima uang sebesar itu atau tidak," kata Razak.
Untuk diketahui, Aswad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016. Aswad Sulaeman ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK. KPK mengindikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Saat menjadi Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Sebelumnya pada Senin 2 Oktober 2017 KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Aswad Sulaiman, di jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).