TEMPO.CO, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ravik Karsidi menganulir aturan yang melarang warga kampus untuk mengenakan penutup wajah. Aturan itu berlaku melalui edaran yang dibuat oleh Dekan Fakultas Pertanian.
Menurut Ravik, surat edaran yang dibuat pada 20 September itu diterbitkan tanpa sepengetahuan pihak rektorat UNS. "Surat edaran itu banyak diperbincangkan di media sosial," kata Ravik, Kamis 5 Oktober 2017.
Dia menyebut bahwa pihak rektorat telah mencermati keberadaan edaran yang berlaku di Fakultas Pertanian itu. Bahkan, pihaknya membentuk sebuah tim adhoc yang melibatkan Senat Universitas untuk mengevaluasi kebijakan itu.
Surat itu berisi larangan mengenakan kaos oblong, sandal, celana jin yang tidak pantas, potongan rambut dan aksesori punk serta pakaian ketat pada semua kegiatan yang terkait proses belajar mengajar.
Agar tidak menganggu kinerja Tri Dharma Perguruan tinggi dan kejelasan identitas, semua civitas akademik di Fakultas Pertanian juga wajib memperlihatkan wajah ketika berkomunikasi.
Menurut Ravik, pihaknya melihat adanya ketidakcermatan dalam pembuatan aturan tersebut. "Di sana tertulis bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasar rapat yang diselenggarakan pada 27 September," katanya. Namun, surat tersebut dibuat pada 20 September 2017.
Dalam landasannya, penerbitan surat itu merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 582/UN27/PP/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana. "Dalam peraturan itu rektor belum mengeluarkan aturan yang terperinci mengenai tata cara berpakaian," kata Ravik.
Ravik menyebut bahwa Rektorat bersama Senat UNS tengah melakukan evaluasi terhadap surat itu. "Karena dievaluasi, maka surat itu dinyatakan tidak diberlakukan," katanya.
AHMAD RAFIQ