TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara akan diberikan fasilitas setingkat menteri. Pengangkatan Kepala BSSN akan menjadi kewenangan presiden.
"Kepala BSSN diberikan fasilitas setingkat menteri. Jadi nanti kewenangan presiden langsung menunjuk Kepala BSSN," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.
Saat ini pembentukan BSSN sedang dilakukan pemerintah. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berharap BSSN bisa segera terbentuk pada tahun ini. Sebab, kehadiran BSSN dianggap penting sebagai payung bagi lembaga yang menangani ancaman cyber tersebut.
Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan Badan Siber dan Sandi Negara
Selama ini penanganan ancaman cyber dilakukan terpisah oleh masing-masing lembaga, misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI, Polri, dan BIN. Pada Selasa lalu, Wiranto memimpin rapat koordinasi tentang pembentukan BSSN.
Rudiantara mengatakan peraturan presiden tentang pembentukan BSSN telah ditandatangani menteri dan lembaga terkait pada Selasa lalu. Saat ini, perpres tersebut sedang diproses di Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Sekretaris Kabinet. "Tahun ini sebelum berakhir, sudah ada namanya," ucap Rudiantara.
Harapan itu juga terkait dengan masalah anggaran. Kementerian Komunikasi sendiri telah menyisihkan anggaran dan merancang aktivitas yang akan masuk ke Badan Siber dan Sandi Negara. "Termasuk anggarannya sudah kami sisihkan, dan kami sudah melaporkan waktu membahas APBN awal dengan DPR, sudah kami sampaikan," tutur Rudiantara.