TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. KPK akan dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di gedung KPK, Kamis, 5 Oktober 2017.
Baca: Kasus Suap, Pantauan Tempo: Rumah Dirjen Hubla Tak Terlihat Mewah
KPK pada Rabu, 23 Agustus 2017 lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta. Penangkapan itu terkait kasus proyek di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan 33 tas berisi uang di tempat tinggal Tonny di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Totalnya sebesar Rp 18,9 miliar.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Tonny dan Adhiputra sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Adiputra diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap kepada Tonny. PT Adhiguna Keruktama sendiri merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek di pelabuhan tersebut.
Baca juga: Dirjen Hubla Tonny Budiono Resmi Ditahan KPK
KPK belum merinci total suap yang diberikan oleh Adiputra. Sebab, menurut Basaria, Tonny masih bingung saat ditanya KPK terkait 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar di tempat tinggalnya di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Tak hanya menyita uang, KPK melakukan penggeledahan kembali di rumah kediaman Tonny pada Jumat, 25 Agustus 2017. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 5 buah keris, sebuah tombak, lebih dari 5 jam tangan, dan 20 cincin batu akik dari rumah Tonny. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi.
Selain memerika Tonny sebagai saksi, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Adhiputra. Empat orang dari pihak swasta dan Kepala KSOP Samarinda Tahun 2016, Yus K Usmany pun turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adhiputra.