TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Baidowi meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tak berpihak. Terlebih lagi jika hanya digunakan untuk menindak satu ormas tertentu.
"Kami tidak ingin perppu ini tendensius pada satu ormas tertentu. Kita ingin perpu ini komprehensif untuk semua ormas," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca : DPR Bahas Perppu Ormas, Yusril Ihza Mahendra: Saya Pesimis
Ia berpendapat penerbitan perppu ini harus berorientasi pada menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI. Meski begitu, Baidowi meyakini beberapa bagian perppu ini harus diperbaiki. "Ada beberapa konten yang perlu diperbaiki. Misalnya peran pengadilan yang dalam perppu dihapuskan sama sekali," ujarnya.
Baidowi berpendapat penghilangan peran pengadilan menghilangkan hak masyarakat untuk mencari keadilan. "Kalau dihapus sama sekali, kemana masyarakat mencari keadilan ketika haknya dicabut," ujarnya. Seharusnya, kata dia, perppu ini tetap memberi ruang bagi ormas yang ditindak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca : Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perppu Ormas
DPR mulai membahas Perppu Ormas yang terbit pada 12 Juli lalu itu. Pemerintah menyatakan terbitnya perppu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kemunculan Perppu Ormas ini menuai polemik. Salah satunya berkaitan dengan penghapusan belasan pasal terkait dengan tahapan pemberian sanksi bagi ormas terlarang. Bila sebelumnya ada belasan tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan, perppu tersebut membuat sebuah ormas bisa dikenai sanksi pidana secara segera, tanpa peringatan, apabila dianggap berbahaya seperti melakukan kekerasan dan mengajarkan nilai-nilai anti-Pancasila. Sikap sepuluh fraksi di DPR pun terbelah karena perppu ini.